kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Eagle High Plantations (BWPT) Laporkan Kesiapan Dana Bayar Pokok Surat Utang


Senin, 22 Juni 2026 / 16:01 WIB
Eagle High Plantations (BWPT) Laporkan Kesiapan Dana Bayar Pokok Surat Utang
ILUSTRASI. BWPT pastikan dana Rp37,29 miliar tersedia untuk bayar pokok Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo 12 Juli 2026. Ketahui dampaknya (DOK/BWPT)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) melaporkan kesiapan dana untuk membayar pokok surat utang.

Direktur BWPT, Choong Kam Loong mengatakan, BWPT telah menyediakan dana untuk pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri A.

Surat utang bernilai pokok Rp 37,29 miliar itu akan jatuh tempo pada 12 Juli 2026.

“Dana pelunasan pokok termasuk pembayaran bunga atas Obligasi Jatuh Tempo tersebut akan disetorkan ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 22 Juni 2026.

Baca Juga: KDTN Rombak Pengurus di Tengah Rencana Akuisisi Bisnis Mineral

Melansir RTI, saham BWPT ada di level Rp 81 per saham pada perdagangan Senin (22/6/2026) pukul 15.20 WIB. Saham BWPT naik 14,74% dalam sebulan dan terkoreksi 44,06% secara year to date (YTD).

Dalam perkembangan terbarunya, Corporate Secretary BWPT, Rizka Dewi Sulistyorini mengatakan, BWPT senantiasa mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat tata kelola perdagangan dan ekspor sumber daya alam nasional guna meningkatkan daya saing serta keberlanjutan industri nasional. 

BWPT pun akan tetap memantau perkembangan regulasi dan kebijakan pemerintah terkait tata kelola ekspor sumber daya alam, termasuk implementasi lebih lanjut atas regulasi tersebut apabila telah diterbitkan secara resmi. 

"Perseroan juga akan melakukan penyesuaian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 28 Mei 2026. 

Sampai dengan saat ini, perseroan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung. Seluruh penjualan produk utama  termasuk CPO, dilakukan kepada pelanggan di dalam negeri (domestic market).  

 

“Dengan demikian, rencana penerapan PP Tata Kelola Ekspor SDA maupun pembentukan BUMN Khusus Ekspor diperkirakan tidak memberikan dampak material secara langsung terhadap kegiatan usaha,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×