Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Hendra Gunawan
SINGAPURA. Bisa jadi, Low Tuck Kwong, pemegang saham yang juga Komisaris Utama PT Bayan Resources Tbk (BYAN) tengah bersorak gembira. Pengusaha tambang batubara ini memenangkan sengketa senilai US$ 132 juta atau sekitar Rp 1,7 triliun (kurs US$ 1=Rp 13.000) melawan Sukamto Sia di Pengadilan Singapura.
Low Tuck Kwong adalah orang terkaya Indonesia urutan 30 di tahun 2014 versi Forbes. Sementara Sukamto adalah pebisnis dari Singapura yang tak lain menantu eks pemilik Bank Bira, Atang Latief.
Nah, selain memenangkan Low, The Straits Times edisi Rabu (1/4), melaporkan, Hakim Pengadilan Tinggi Singapura, Belinda Ang juga memerintahkan Sukamto membayar US$ 280.000 kepada Low, karena telah mencemarkan nama baik taipan tersebut.
KONTAN belum mendapatkan penjelasan resmi dari kubu Low maupun Sukamto. Jenny Quantero, Direktur BYAN menolak berkomentar atas kemenangan Low. "Itu urusan pribadi pemegang saham," tegasnya, Kamis (2/4).
Ihwal sengketa dua taipan ini berawal tujuh tahun lalu. Berdasarkan laporan keuangan BYAN kala itu, Juli 2008, BYAN dan Low menerima somasi dari Sukamto.
Sukamto mengklaim bahwa Low ingkar janji memberikan 50% saham BYAN. Padahal, dia merasa Low harus memberi kompensasi atas pinjaman yang dia berikan kepada Low pada tahun 1996.
Mengutip isi putusan Pengadilan Singapura yang menyidang sengketa kedua taipan tersebut, Sukamto mengaku diajak Low berinvestasi bisnis batubara di Indonesia. Sukamto menyatakan saat itu Low sedang kesulitan keuangan.
Masih menurut versi Sukamto, Low menjanjikan bisnis batubara itu bisa bernilai US$ 500 juta dalam tempo tujuh tahun sampai delapan tahun ke depan. Apalagi jika perusahaan yang bernama PT Bayan Resources itu masuk bursa saham. Low disebut Sukamto juga berjanji memberikan 50% saham perusahaan batubara tersebut.
Tergiur atas janji itu, Sukamto mengklaim menyerahkan dananya kepada Low. Tapi belakangan, dia menuding Low ingkar janji.
Singkat cerita, hubungan keduanya kian meruncing. Juli 2008, Sukamto mengirim somasi kepada Low bahkan menyeretnya ke pengadilan di Singapura. Serangan Sukamto ini berlangsung beberapa saat sebelum Bayan Resources menggelar penjualan saham perdana atau initial public offering (IPO).
Gara-gara masalah ini pula agenda IPO perusahaan batubara ini sempat tertunda. Toh, Agustus 2008, Bayan Resources akhirnya sukses mencatatkan saham perdana di Bursa Efek Indonesia. BYAN melepas 3,33 miliar unit saham di harga Rp 5.800 per saham.
Low juga berhasil mematahkan serangan Sukamto di Pengadilan Singapura. Tahun 2012, Pengadilan menolak gugatan Sukamto karena gagal membuktikan adanya perjanjian atau pengaturan dengan Low atas 50% saham Bayan.
Kemenangan pertama itu melegakan manajemen BYAN. "Perusahaan berkeyakinan klaim tersebut tak berdampak pada laporan keuangan konsolidasi grup," tulis manajemen BYAN dalam laporan keuangannya kala itu.
Mendapat angin, Low balik menggugat Sukamto. Dia menuding Sukamto telah mencemarkan nama baiknya. Tak kepalang tanggung, Low menggugat Sukamto dan menuntut US$ 132 juta.
Sekali lagi, Low menang. Barubaru ini, Pengadilan Tinggi Singapura memenangkan gugatannya dan denda tambahan US$ 280.000 kepada Sukamto Sia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News