kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dua pekan, asing masuk SBN Rp 7,48 triliun


Selasa, 17 November 2015 / 16:11 WIB
Dua pekan, asing masuk SBN Rp 7,48 triliun


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Dalam kurun dua pekan awal November 2015, kepemilikan asing di Surat Berharga Negara (SBN) domestik bertambah Rp 7,48 triliun.

Situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, per 13 November 2015, akumulasi asing dalam SBN domestik yang dapat diperdagangkan mencapai Rp 536,24 triliun, naik 1,4% dibandingkan posisi akhir Oktober 2015 yang tercatat Rp 528,76 triliun. Dus, porsi kepemilikan asing menggemuk dari semula 37,1% ke level 37,42%.

Analis Millenium Capital Management Desmon Silitonga menjelaskan, masuknya investor asing ke pasar surat utang dalam negeri disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, terjaganya nilai tukar rupiah yang saat ini bertengger di level Rp 13.700-an, lebih perkasa dibandingkan posisi beberapa bulan sebelumnya yang sempat menyentuh level Rp 14.700-an.

Kedua, terjaganya inflasi dalam negeri. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,05% pada September 2015 serta 0,08% pada Oktober 2015.

Ketiga, yield Surat Utang Negara (SUN) Tanah Air yang terbilang tinggi. Lihat saja yield SUN seri acuan tenor 10 tahun FR0070 pada Senin (16/11) yang mencapai 8,62%. Angka tersebut lebih menarik dibandingkan imbal hasil obligasi pemerintah negara berkembang lainnya.

“Obligasi pemerintah kita juga likuid karena pemerintah sering menerbitkan surat utang,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×