Reporter: Dina Farisah | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka wacana untuk mengatur portofolio dana pensiun maupun asuransi. Nantinya kepemilikan surat berharga negara (SBN) akan ditetapkan porsi minimumnya.
Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, pihaknya berencana mengatur penempatan pada SBN industri keuangan non bank dengan porsi minimum 20% hingga 30% dari total portofolio. "Hal ini diatur guna mengamankan investasi," ujar Dumoly.
Seperti diketahui, instrumen investasi SBN relatif lebih minim guncangan dibandingkan instrumen saham. OJK bermaksud meminimalisir risiko, sehingga faktor investor dana pensiun maupun asuransi lebih terlindungi dari fluktuasi pasar.
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Mudjiharno Sudjono mengaku tidak keberatan dengan wacana tersebut. Seperti aturan-aturan OJK lainnya, ia menilai detail aturan ini akan dimuat pada peraturan OJK (POJK) atau surat edaran (SE).
Menurutnya, peningkatan portofolio SBN pada dana pensiun akan membantu pemerintah dalam memobilisasi atau mengumpulkan dana untuk membiayai APBN, dimana satunya dialokasikan untuk mendanai pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News