kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dua emiten Bakrie ini menuai sanksi dari BEI


Rabu, 14 Agustus 2013 / 14:20 WIB
Dua emiten Bakrie ini menuai sanksi dari BEI
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) mencatat, penyaluran kredit tumbuh 6,33% yoy pada Februari 2022.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Dua anak usaha milik Group Bakrie mendapatkan sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Sanksi diberikan karena dua perusahaan milik Bakrie tersebut terlambat melaporkan kinerja keuangannya ke BEI.

Kedua perusahaan itu adalah; PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) dan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG). Keduanya dinyatakan BEI terlambat melaporkan kinerja keuangan triwulan pertama. Sedangkan sanksi yang diberikan BEI adalah, denda sebesar Rp50 juta plus sanksi Peringatan Tertulis II kepada dua emiten tersebut.

Sesuai keterbukaan informasi BEI, Rabu (14/9), pengenaan sanksi sesuai dengan Ketentuan III.I.6.1.1 Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi Laporan Keuangan Interim yang diaudit oleh Akuntan Publik.

Dalam ketentuan itu, dituliskan, laporan keuangan triwulan I 2013 paling telat disampaikan pada 1 Juli 2013.  Namun, manajemen BRAU baru melaporkan kinerja keuangan kuartal I tersebut pada 30 Juli 2013. Begitu juga dengan ENRG baru merilis laporan keuangannya kepada BEI pada 12 Agustus 2013 lalu.

Direktur Utama BEI, Ito Warsito pernah mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi apapun kepada emiten yang sering terlambat menyampaikan laporan keuangan. Saat itu Ito menegaskan, akan melihat itikad baik emiten yang sering terlambat menyampaikan laporan keuangan itu dan dirinya berencana menaikkan tingkat sanksi agar bisa memberikan efek jera.

Selain itu, Ito menyatakan tidak akan mentolerir keterlambatan penyerahan laporan keuangan bagi emiten yang beralasan lini bisnis yang dimilikinya terlalu majemuk. "Jangan ada alasan punya banyak lini bisnis. Jika memang lini bisnisnya terlalu banyak, sederhanakan lini bisnisnya atau cari solusi agar tidak terlambat lagi karena kami sendiri tidak membatasi lini bisnis emiten," tukasnya.

Catatan saja, BEI selalu meningkatkan sanksi bagi keterlambatan laporan keuangan emiten, khususnya dengan pola berulang. Terkait besaran dendanya, tidak ada skema baku penetapan denda yang akan diberikan dan peningkatannya karena otoritas BEI lebih melihat kepada itikad baik dari masing-masing emiten.

Sejauh ini, sanksi denda akibat keterlambatan laporan keuangan dilakukan secara beragam tergantung tingkat kesalahannya dan itikad baiknya. Ada yang dikenakan denda Rp50 juta ataupun Rp100 juta.

"Bahkan tahun 2010 lalu kami pernah mengenakan sanksi denda Rp500 juta kepada 4 emiten walaupun pemberian denda itu bukan karena keterlambatan namun masalah lainnya yang terkait dengan laporan keuangannya," ungkap Ito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×