Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Yuwono Triatmodjo
JAKARTA. Vallar Investments UK Limited (Vallar), anak usaha Bumi Plc, mangkir melaksanakan kewajiban pengalihan kembali saham (refloat) PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) kepada masyarakat.
Vallar sejatinya mempunyai kewajiban untuk kembali mengalihkan 1,65 miliar atau setara 4,74% saham BRAU ke publik. Kewajiban ini semestinya dipatuhi Vallar maksimal pada 15 Juni 2013.
Namun, dalam pemberitahuan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) akhir pekan lalu, Vallar belum melakukan kewajiban pengalihan saham tersebut. Sayangnya, dalam pemberitahuan yang ditandantangani Sekretaris Perusahaan Vallar, Paul Vicker, manajemen tidak menjelaskan alasan belum melaksanakan kewajibannya tersebut.
Kewajiban pengalihan saham tersebut merupakan konsekuensi dari akuisis Vallar atas BRAU di 8 April 2011. Kala itu, Vallar membeli 26,18 miliar atau setara 75% saham BRAU dari PT Bukit Mutiara.
Harga transaksi dipatok senilai Rp 540 per saham. Alhasil, total nilai transaksi jual-beli saham BRAU kala itu mencapai Rp 14,13 triliun. Pada 9 Mei 2011, Vallar kemudian mengumumkan penawaran tender (tender offer) untuk 3,4 miliar saham BRAU.
Penawaran tender dilaksanakan mulai tanggal 11 Mei 2011 hingga 3 Juni 2011 dengan harga Rp 540 per saham. Dalam tender offer, Vallar mengakuisisi tambahan 3,4 miliar saham BRAU. Walhasil, kepemilikan saham Vallar di BRAU menggembung menjadi 84,7%.
Yanuar Rizky, Pengamat Pasar Modal memperkirakan, mangkirnya Vallar melakukan refloat saham BRAU bisa jadi terkait dengan kisruh yang terjadi di Bumi Plc. Saat ini, perusahaan asal London itu masih memproses proposal pencabutan investasi yang dilakukan Grup Bakrie.
Perkembangan terbaru adalah ikut terlibatnya PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) dalam transaksi tersebut. BORN, melalui perusahaan terafiliasinya yakni Ravenwood Pte Ltd, berniat membeli 23,8% saham Bumi Plc milik Bakrie senilai US$ 223 juta.
Jika transaksi itu berjalan mulus, BORN bakal menjadi pemilik saham mayoritas Bumi Plc dengan kepemilikan 47,6%. Secara tidak langsung, BORN nantinya akan menjadi pemilik BRAU.
"Vallar pasti menggunakan alasan bahwa Bumi Plc masih dalam transisi," jelas Yanuar, Senin (15/7). Kendati begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semestinya menanyai Vallar mengapa belum melaksanakan kewajiban refloat.
Soalnya, ini merupakan kewajiban yang mesti dilakukan seiring akuisisi Vallar atas BRAU. Kisruh yang terjadi di Bumi Plc itu tentu masih menjadi sumber sentimen negatif BRAU. Berkali-kali BRAU ikut terkena getah dari perselisihan antara Bakrie dan Nathaniel Rothschild.
Salah satu sasaran tembak yang digunakan Rothschild atas BRAU adalah masalah penyelewengan keuangan (financial irregularities). Bumi Plc pun akhirnya tergerak untuk menyelidiki penyelewengan keuangan di BRAU.
Dari hasil penyelidikan itu, Bumi Plc menemukan kerugian senilai US$ 201 juta atas penyelewengan keuangan akibat penyelewengan keuangan di BRAU. Kerugian itu misalya berasal dari melambungnya biaya pembebasan lahan 1.000 hektar (ha) di Tanjung Redeb, Kalimantan Timur (Kaltim).
Masalah itu telah selesai seiring kesediaan Rosan Perkasa Roeslani, eks-Presiden Direktur BRAU untuk mengembalikan kerugian senilai US$ 173 juta. Senin (15/7), harga BRAU ditutup naik 1,21% ke level Rp 167 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News