kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Dua Belas Emiten Nyatakan Rencana Buy Back


Senin, 13 Oktober 2008 / 07:39 WIB
Dua Belas Emiten Nyatakan Rencana Buy Back
ILUSTRASI. Pialang saham mengamati pergerakan saham di MNC Sekuritas Jakarta, Kamis (1/10).


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Beberapa emiten mulai merespons peraturan baru Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tentang kelonggaran melakukan pembelian kembali atau buy back saham. Hingga Minggu (12/10) sore, tercatat sudah ada dua belas perusahaan publik yang berencana melakukan buy back.

Perusahaan publik itu adalah PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), PT Duta Graha Indah Tbk (DGIK), PT Semen Gresik Tbk (SMGR), PT Elnusa Tbk (ELSA), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Aneka Tambang (ANTM), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) (perinciannya lihat tabel).

Ketua Bapepam-LK Ahmad Fuad Rahmany masih enggan membeberkan data lebih detail, termasuk tentang berapa nilai buy back yang akan dilakukan oleh para emiten tersebut. "Dana yang akan mereka gunakan cukup besar. Mengenai berapa besar nilainya, saya tidak bisa bilang," kata Fuad di Jakarta, kemarin (12/10).

Namun, ia buru-buru menegaskan, jumlah total dana buy back yang tersedia saat ini jauh lebih besar ketimbang nilai transaksi harian Bursa Efek Indonesia (BEI).

Ketua wasit pasar modal ini juga tidak bisa memastikan kapan para emiten tersebut akan melancarkan aksi buy back. "Bukan kami yang mengkordinasikan kapan mereka harus melakukan buy back. Terserah pada keputusan mereka masing-masing," ujar Fuad kembali.

Sekretaris Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyatakan bahwa buy back kali ini tidak seperti pembelian kembali saham pada umumnya. Oleh karena itu, pemerintah hendak memberikan beberapa keringanan bagi BUMN yang akan melakukan buy back.

Salah satu keringanan itu adalah BUMN yang melakukan buy back berhak melakukan penjualan kembali sebelum jangka waktu tiga tahun. "Artinya, mereka bisa kapan saja menjual kembali saham yang telah mereka peroleh dari buy back ini," tegas Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×