kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dolar is the king, rupiah bakal lanjut tertekan di kuartal II-2020


Jumat, 03 April 2020 / 19:31 WIB
Dolar is the king, rupiah bakal lanjut tertekan di kuartal II-2020
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta.


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memburuknya data ekonomi Amerika Serikat (AS) tampaknya belum cukup kuat membuat dolar AS tersungkur. Bahkan, mata uang greenback ini justru semakin banyak peminatnya di tengah meningkatnya sentimen persebaran virus corona atau Covid-19 baik di global maupun Tanah Air.

Analis Monex Investindo Futures Faisyal mengungkapkan, berbagai stimulus dari pemerintah tampak belum berhasil membuat mata uang Garuda kembali perkasa. Kondisi tersebut disertai dengan tingginya sentimen global yang terus menekan pergerakan rupiah. 

Baca Juga: Tunda pembayaran dividen, risiko pelemahan rupiah di kuartal II-2020 tetap tinggi

"Prospek rupiah di kuartal II-2020 cukup berat, karena saat ini dana asing keluar cukup besar akibat wabah Covid-19 dan ini menjadi sentimen negatif buat Indonesia," jelas Faisyal kepada Kontan.co.id, Jumat (3/4). 

Bahkan, rupiah berpotensi terpukul jelang Ramadan seiring dengan daya beli yang turun dan produksi perusahaan yang lesu dampak dari wabah corona. Dengan begitu, kebijakan untuk menunda pembayaran dividen dinilai Faisyal tak akan cukup untuk menahan tekanan pada rupiah.

"Bagaimana mau bagi dividen, saham-saham saja tengah hancur-hancuran, jadi kalau bagi dividen enggak akan bagus juga," ujarnya. 

Faisyal mengatakan, kunci untuk menjaga imun rupiah salah satunya dengan mendorong daya beli masyarakat, agar ekonomi bisa tumbuh secara gradual. Adapun langkah yang bisa dilakukan pemerintah dengan kembali memberikan insentif seperti pengurangan pajak penghasilan (PPh) lagi dan dispensasi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).




TERBARU

[X]
×