kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Disokong 9 sektor, IHSG ditutup naik 0,98%


Jumat, 05 Januari 2018 / 16:26 WIB
Disokong 9 sektor, IHSG ditutup naik 0,98%


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup pekan ini dengan hasil solid. IHSG naik 61,42 poin atau setara 0,98% ke level 6.353,74 pada akhir perdagangan Jumat (5/1).  

Meski demikian, indeks acuan masih lebih rendah 0,03% dibandingkan posisi akhir pekan lalu, ketika mengukir rekor tertinggi di level 6.355,65.

Data RTI menunjukkan, Jumat ini, sembilan sektor menyumbang tenaga bagi IHSG. Sektor pertambangan memimpin dengan melesat 3%. Diikuti barang konsumsi, manufaktur dan pertambangan yang masing-masing naik di atas 1%. Selanjutnya, sektor industri dasar, aneka industri, perdagangan, konstruksi dan keuangan naik kurang dari 1%.

Hanya, sektor perkebunan yang turun 0,60%. Sejumlah 216 saham ditutup naik, berbanding 122 saham yang terkoreksi.

Bloomberg mencatat, saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) berkontribusi terbesar bagi penguatan IHSG, yaitu masing-masing 16,12 poin dan 5,58 poin. Sebab, hari ini, saham HMSP naik 3,19% dan saham TLKM menguat 1,42%.

Sekitar 11,09 miliar saham ditransaksikan sepanjang hari ini, dengan nilai perdagangan mencapai Rp 6,64 triliun. Pemodal asing mayoritas melakukan aksi beli di pasar domestik, dengan membukukan pembelian bersih (net buy) di pasar reguler senilai Rp 363,83 miliar. Asing juga mencatat net buy di seluruh pasar sebesar Rp 361,39 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×