Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi
“Apakah memang kerugian tersebut disebabkan kesalahan sendiri atau memang akibat perbuatan yang melanggar hukum. Jika tidak ada aturan yang jelas, bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum,” ujar Reza kepada Kontan.co.id, Kamis (23/7).
Ke depan, Teguh berharap agar OJK mematangkan dan menegaskan definisi dari perbuatan yang dikategorikan melanggar peraturan pasar modal. Dus, dia menyarankan OJK agar melakukan sosialisasi dan juga survei kepada masyarakat. Barulah ketika masyarakat mulai memahami, peraturan tersebut bisa dikerjakan.
Baca Juga: IHSG terjungkal, simak rekomendasi saham-saham berikut
Teguh mencontohkan, kala pemerintah mengumumkan adanya relaksasi kredit cicilan, kemudian timbul mispersepsi dan kesalahpahaman di masyarakat yang seakan-akan pemerintah membebaskan masyarakat dari cicilan.
Namun, dengan sosialisasi yang menggandeng lembaga pinjaman dan juga perbankan, akhirnya kini masyarakat memahami bahwa pemerintah hanya memberikan relaksasi.
Terakhir, Teguh menegaskan pentingnya bagi OJK untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pencegahan. Sebab, maraknya kasus pelanggaran dalam pasar modal yang berhasil dikuak justru mengindikasikan kurangnya pencegahan yang dilakukan oleh OJK.
Baca Juga: Trisula Corporation donasikan masker, APD hingga kasur rumah sakit untuk Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News