kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Disgorgement fund dinilai bisa membingungkan investor, ini sebabnya


Jumat, 24 Juli 2020 / 18:45 WIB
Disgorgement fund dinilai bisa membingungkan investor, ini sebabnya
ILUSTRASI. Karyawan mengamati layar pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7/2020). IHSG ditutup melemah 18,789 poin atau 0,37 persen di level 5.079,58. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi

“Apakah memang kerugian tersebut disebabkan kesalahan sendiri atau memang akibat perbuatan yang melanggar hukum. Jika tidak ada aturan yang jelas, bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum,” ujar Reza kepada Kontan.co.id, Kamis (23/7).

Ke depan, Teguh berharap agar OJK mematangkan dan menegaskan definisi dari perbuatan yang dikategorikan melanggar peraturan pasar modal. Dus, dia menyarankan OJK agar melakukan sosialisasi dan juga survei kepada masyarakat. Barulah ketika masyarakat mulai memahami, peraturan tersebut bisa dikerjakan.

Baca Juga: IHSG terjungkal, simak rekomendasi saham-saham berikut

Teguh mencontohkan, kala pemerintah mengumumkan adanya relaksasi kredit cicilan, kemudian timbul mispersepsi dan kesalahpahaman di masyarakat yang seakan-akan pemerintah membebaskan masyarakat dari cicilan. 

Namun, dengan sosialisasi yang menggandeng lembaga pinjaman dan juga perbankan, akhirnya kini masyarakat memahami bahwa pemerintah hanya memberikan relaksasi.

Terakhir, Teguh menegaskan pentingnya bagi OJK untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pencegahan. Sebab, maraknya kasus pelanggaran dalam pasar modal  yang berhasil dikuak justru mengindikasikan kurangnya pencegahan yang dilakukan oleh OJK.

Baca Juga: Trisula Corporation donasikan masker, APD hingga kasur rumah sakit untuk Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×