Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
Sari juga bercerita, di tahun 2017 Kampoeng Kurma telah mendaftarkan bisnis usahanya ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dari pengajuan izin tersebut, Kampoeng Kurma memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah. Dalam SIUP tersebut, terdapat keterangan barang/jasa dagangan utama yakni perdagangan besar hasil pertanian - kegiatan konsultasi manajemen.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi tak bisa menjamin dana korban Kampoeng Kurma kembali 100%
"Itu karena, nomenklatur perdagangan kavling belum ada saat kami mendaftar, dan kami direkomendasikan ambil SIUP tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, pihak manajemen Kampoeng Kurma menyayangkan keputusan Satgas Waspada Investasi yang menetapkan perusahaan sebagai bagian dari investasi ilegal.
Menurutnya, pihak Kampoeng Kurma tidak merasa pernah mendapat panggilan untuk mengklarifikasi dugaan investasi ilegal yang diumumkan Satgas 28 April 2019 lalu.
Terkait pengembalian dana atau refund, Sari meminta konsumen bersabar, mengingat adanya prosedur yang perlu dipenuhi sampai dana bisa dikembalikan. Namun, Sari juga belum bisa menjamin dana akan cair di Maret 2020, karena itu kembali pada kebijakan manajemen.
Baca Juga: Jumlahnya beragam, kerugian korban Kampoeng Kurma capai Rp 500 juta per orang
Adapun prosedur yang perlu dipenuhi konsumen untuk mendapatkan dananya kembali yakni mengisi formulir yang dibuat Manajemen Kampoeng Kurma, memberikan lampiran KTP, Kartu Keluarga hingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang asli.
Proses tersebut juga melibatkan orang ketiga seperti notaris dan diklaim membutuhkan waktu.