kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Dirut Tiga Pilar (AISA): Saya akan perjuangkan hak-hak pemegang saham


Sabtu, 28 Juli 2018 / 13:40 WIB
Dirut Tiga Pilar (AISA): Saya akan perjuangkan hak-hak pemegang saham
ILUSTRASI. PUBLIC EXPOSE PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Jumat (27/7), PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham  Tahunan (RUPST) dengan empat poin agenda yang dikemukakan. Adapun rapat yang menghadirkan para Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan seluruh pemegang saham, menghasilkan poin-poin penting bagi TPS Food.

Dalam kasus hutang yang saat ini melanda TPS Food, Joko Mogoginta, Direktur Utama TPS Food menegaskan akan menyelesaikan kewajiban dan memenuhi hak-hak para pemegang saham.

“TPS Food adalah perusahaan yang telah saya bangun dengan perjuangan dan sudah menjadi perusahaan yang sangat dibanggakan, sehingga akan terus diperjuangkan. Saya akan memperjuangkan hak-hak para pemegang saham dan mengembalikan utang obligasi serta memperbaiki struktur keuangan perusahaan. Hal ini sudah merupakan personal guarantee saya secara pribadi,” katanya melalui keterangan pers.

Berikut agenda RUPST yang dilakukan beserta rangkuman dari poin-poin yang dihasilkan dalam setiap butir agenda rapat:

Agenda RUPST

1. Dispensasi atas penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

● Dalam agenda rapat ini, pada sesi pertanyaan yang diberikan, sebagian peserta rapat menanyakan akan keterlambatan diadakannya RUPST, yang seharusnya dilakukan 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Joko Mogoginta sebagai Direktur Utama TPS Food, dibantu dengan pihak auditor yang ditunjuk untuk mengerjakan laporan keuangan di tahun 2017 mengatakan bahwa keterlambatan dikarenakan oleh proses audit yang dijalankan. Dari laporan yang diberikan 2 Komisaris tidak menyetujui akan tanggapan yang diberikan (Bapak Kang Hongkie Widjaja & Bapak Jaka Prasetya)

● Keputusan yang disepakati dalam agenda rapat ini adalah mayoritas pemegang saham setuju memberikan dispensasi atas penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

2. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,  Laporan Pengawasan Dewan Komisaris, serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017.

● Dalam agenda ini sempat disampaikan bahwa sempat diadakan rapat dewan komisaris di tanggal 25 Juli 2018, dimana juga disampaikan bahwa dewan komisaris tidak menyetujui laporan keuangan (audit) di tahun 2017

● Terkait hutang dari AISA, Joko Mogoginta juga menyampaikan bahwa beliau berusaha untuk membayar hutang. Di tahun 2017, TPS juga telah melepaskan beberapa saham nya untuk membayar hutang-hutang yang ada.

● Keputusan yang disepakati dalam agenda rapat ini adalah mayoritas pemegang saham dengan 60,49% tidak setuju untuk hasil audit di tahun 2017. Pihak KKR menyampaikan bahwa ada ketidakseimbangan biaya efisiensi dalam laporan tahun 2017. Dijawab oleh Direktur Keuangan TPS Food bahwa ada biaya marketing yang harus dibayar sehingga memperbesar biaya efisiensi di tahun 2017. Dikemukakan pula oleh pihak AISA menemukan adanya laporan persetujuan palsu yang mempengaruhi nilai kesepakatan poin agenda ke-dua. Komisaris Utama Anton Apriyantono selaku ketua RUPTS menutup agenda poin dua dengan memutuskan  bahwa harus ada pengkajian ulang notaris oleh tim OJK dengan mengenai total kesepakatan poin agenda dua dengan laporan persetujuan yang asli.

3. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2018.

● Dalam poin ini, seluruh pemegang saham setuju bahwa penunjukkan kantor akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan perseroan diserahkan oleh dewan komisaris.

4. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan

● Dalam poin agenda 4, dewan komisaris menyatakan bahwa akan diadakan perubahan Dewan Direksi dan telah disepakati oleh Komisaris Utama pada tanggal 25 Juli 2018. Namun disanggah oleh Komisaris Utama untuk kesepakatan ini dikarenakan kesepakatan dilakukan karena ada tekanan oleh Dewan Komisaris untuk menyetujui perubahan Dewan Direksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×