Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Chief Executive Officer (CEO) PT Sentul City Tbk (BKSL) Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka. Penahanan tersebut terkait kasus dugaan suap terkait pengajuan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare (Ha) di Kabupaten Bogor oleh PT Bukir Jonggol Asri.
Sore tadi, manajemen BKSL sempat memberikan tanggapannya terkait hal ini. "Sejauh ini, kami berpendapat tidak ada kejadian penting yang material yang mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan," tulis Fransentya Hutabarat, Direktur BKSL dalam keterangan persnya, Selasa (30/9).
Ketika dimintai konfirmasi terkait adanya potensi penundaan atau bahkan pembatalan sejumlah proyek akibat kasus ini, manajemen masih enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.
"Kami akan memberikan informasi dalam waktu dekat," ujar Wakil Presiden Direktur BKSL Adrian Budi Utama kepada KONTAN, (30/9).
Namun, sebelumnya dia pernah mengatakan, meski tidak terlalu signifikan tapi kasus ini memang sempat mempengaruhi bisnis perseroan. Ada sejumlah pembeli lahan yang melakukan penundaan penandatangan Sales Purchase Agreement (SPA).
"Tapi, tidak satu pun pelanggan potensial ini yang secara resmi membatalkan minat mereka," pungkas Adrian pada kesempatan sebelumnya.
Dia menambahkan, kasus tersebut juga tidak membuat proyek yang sedang dikerjakan, salah satunya proyek landed house di sejumlah lokasi portofolio perseroan terhenti. Bahkan, BKSL membutuhkan tambahan 10 kontraktor lebih banyak untuk percepatan penyelesaian proyek perumahan dan suplai bahan baku yang lebih banyak, yang diprediksi suplainya akan kembali normal semester kedua ini.
Percepatan penyelesaian proyek tersebut diharapkan dapat menutup back log BKSL tahun lalu yang mencapai Rp 1,2 triliun bisa segera dipenuhi hingga akhir tahun nanti. Jika kasus korupsi ini memberikan skenario terburuk pun BKSL juga masih memiliki aset berharga berupa landbank seluas 13.000 hektar.
Seperti diketahui, sore tadi Cahyadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap tersebut. Ketika keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB, Cahyadi tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News