kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirut BEI: Penyelesaian transaksi T+2 merupakan sejarah baru


Kamis, 29 November 2018 / 13:00 WIB
Dirut BEI: Penyelesaian transaksi T+2 merupakan sejarah baru
ILUSTRASI. PELUNCURAN SIKLUS PENYELESAIAN T+2


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan percepatan transaksi T+2 atau penyelesaian dua hari yang dimulai pada Senin (26/11) berjalan sesuai dengan rencana. Atas keberhasilan itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengadakan syukuran atas suksesnya T+2 dengan pemotongan tumpeng.

Adapun Total Volume Efek yang ditransaksikan pada tanggal 23 dan 26 November 2018 mencapai 18,5 miliar efek dengan nilai Rp 13,3 triliun dan frekuensi transaksi sebanyak 754.000 transaksi. Nilai penyelesaian secara netting atas penggabungan transaksi tersebut mencapai 4,99 miliar efek atau senilai Rp 4,85 triliun.

Inarno Djajadi, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), mengatakan jika semua berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Seluruh keberhasilan ini juga berkat dukungan luar biasa dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BEI), bank kustodian, anggota bursa, asosiasi dan seluruh pelaku industri pasar modal dalam memberi masukan dan bertukar pikiran. "Mari kita sambut sejarah baru perjalanan industri pasar modal," kata Inarno, Kamis (29/11).

Inarno bilang, semoga percepatan transaksi T+2 ini meningkatkan likuiditas transaksi pasar modal, meningkatkan operasional, mengurangi risiko sistemik dan menciptakan pasar yang wajar, teratur dan efisien. "Pastinya memiliki daya saing dan kredibilitas tingkat dunia," kata dia.

Penyelesaian transaksi dua hari setelah pelaksanaan ini menyesuaikan dengan international best practice dalam peningkatan efisiensi penyelesaian transaksi bursa dan implementasi T+2 di pasar modal global seperti Jerman, Hong Kong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan, dan Thailand. 

OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×