kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Direvisi, Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus Berlaku Jumat (21/6)


Kamis, 20 Juni 2024 / 22:11 WIB
Direvisi, Aturan Baru Papan Pemantauan Khusus Berlaku Jumat (21/6)
ILUSTRASI. Neon grafik simbol perdagangan saham di main hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (29/5/2024). Pengumpulan Pendapat Belum Selesai, Aturan Revisi PPK Berlaku Jumat (21/6).


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum tuntas pengumpulan pendapatan dari pelaku pasar soal perubahan aturan papan pemantauan khusus, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung menegaskan ketentuan terbarunya. 

Pasalnya, revisi atas Peraturan Bursa nomor I-X tentang tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus sudah mulai berlaku pada Jumat (21/6). 

Setidaknya ada empat kriteria yang diubah oleh bursa, yaitu kriteria nomor  satu, enam, tujuh dan 10. Menariknya dengan diimplementasikannya peraturan ini ada beberapa saham yang berhasil lepas dari jeratan papan pemantauan khusus. 

Baca Juga: BREN dan 5 Saham Ini Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Mulai Jumat (21/6)

Salah satunya, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) yang akhirnya keluar dari papan pemantauan khusus mulai perdagangan Jumat (21/6). Jika mengikuti aturan terbaru, BREN bisa keluar ketika sudah tujuh hari di papan pemantauan khusus. 

Padahal, BREN baru baru masuk papan pemantauan khusus pada 29 Mei 2024. Hingga penutupan Kamis (20/6), BREN sudah berada di papan pemantauan khusus selama 23 hari kalender. 

 

Jika mengikuti aturan yang lama, BREN baru bisa keluar ketika sudah berada di papan pemantauan khusus selama 30 hari kalender. Kalau mengikuti aturan yang lama, BREN baru bisa keluar pada 27 Juni 2024. 

BREN tak sendirian, saham PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) juga ikut lepas dari papan pemantauan khusus terkait kriteria 10. Kalau mengikuti aturan lama, SRAJ seharusnya keluar pada 26 Juni 2024. 

Pengamat Pasar Modal Indonesia dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mengatakan hal ini menunjukkan, bahwa regulator tidak memberikan kesempatan kepada pelaku pasar untuk memberi masukan. 

Baca Juga: IHSG Menguat ke 6.819 Kamis (20/6), BBCA, BRIS, UNTR Paling Banyak Net Buy Asing

Sejatinya, Budi tidak menilai perubahan aturan adalah hal yang wajar untuk dilakukan. Namun ada beberapa poin yang bisa dicermati otoritas bursa jika ingin melakukan perubahan aturan perdagangan. 

Asal tujuan bisa meningkatkan likuiditas pasar dan peningkatan nilai transaksi pasar. Perubahan aturan juga bisa membuat informasi semakin simetris sehingga membuat pasar lebih transparan. 

"Dan yang terakhir memberikan kesempatan investor untuk mendapatkan profit karena kalau tidak ada kesempatan siapa yang mau bertransaksi," kata Budi dalam acara Diskusi@Kontan, Kamis (20/6). 

Baca Juga: Mampu Bagi Dividen Jumbo, Prospek Jangka Panjang Unilever (UNVR) Masih Positif

Dia menilai kriteria nomor 1-9 tidak ada masalah karena berkaitan dengan fundamental dan likuiditas. Namun kriteria 10 dan 11 sangat bersifat subjektif, yang ditentukan oleh otoritas untuk itu kedua kriteria itu harus dihapuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×