Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
4. Jam perdagangan dan batasan auto rejection tak berubah
Meski mengembalikan sesi perdagangan pre-opening, Laksono menegaskan otoritas bursa belum mengubah jam perdagangan dan batasan auto rejection, baik auto rejection atas (ARA) maupun auto rejection bawah (ARB).
Salah satu pertimbangan belum dikembalikannya jam perdagangan dan auto rejection ke mode normal adalah faktor pandemi Covid-19 yang berpotensi menimbulkan tekanan dan fluktuasi di pasar modal. “Potensi tersebut masih ada selama pandemi belum berlalu,” sambung Laksono.
Adapun saat ini, saham dengan rentang harga saham Rp 50—Rp 200 akan dikenakan auto rejection apabila terjadi kenaikan sebesar 35% atau mengalami penurunan sebesar 7% dalam satu hari.
Baca Juga: Berbalik arah, IHSG melemah 0,73% ke 5.272 satu jam sebelum penutupan sesi I hari ini
Untuk saham dengan rentang harga Rp 200-Rp 5.000, akan dikenakan auto rejection apabila terjadi kenaikan harga sebesar 25% atau mengalami penurunan harga sebesar 7%. Kemudian, untuk saham dengan rentang harga di atas Rp 5.000, akan dikenakan auto rejection apabila naik hingga 20% atau menurun hingga 7%.
Sementara itu, jam perdagangan di BEI dipersingkat sejak 30 Maret 2020. Untuk perdagangan sesi pertama dimulai pukul 09.00 sampai 11.30 WIB, sementara sesi kedua dimulai pukul 13.30 sampai 15.00 WIB.
Selanjutnya: Saham Tiga Pilar (AISA) melesat, investor tetap harus berhati-hati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News