Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Para pemain properti tengah mengalami masalah. Pemerintah melaporkan 191 pengembang properti ke polisi lantaran mereka dinilai melanggar Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang.
Salah satu nama yang masuk dalam daftar laporan tersebut adalah PT Intiland Development Tbk (DILD). Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Perusahaan DILD Theresia Rustandi bilang, pihaknya bersama Real Estate Indonesia (REI) akan selalu mematuhi segala beleid yang diberlakukan pemerintah.
"Kami berupaya terus untuk akomodatif dan aturan itu juga akan selalu kami pegang," ujar Theresia, (18/6).
Hanya saja, sama seperti beleid pemerintah lainnya, kordinasi dalam implementasi peraturan tersebut lagi-lagi menjadi kendala. Dari hierarki paling atas, aturan tersebut dirasa kurang jelas konsepnya.
Blue print atas aturan tersebut kurang merinci secara gamblang bagaimana konsep rumah berimbang yang dimaksud. Sementara, jika dirunut ke hierarki yang lebih rendah, dalam hal ini pemerintah daerah, ada beberapa poin dari aturan tersebut yang juga berbenturan dengan peraturan daerah.
Jadi, dalam implementasi peraturan tersebut memang dibutuhkan koordinasi optimal baik dari pemerintah, pemda, asosiasi hingga pelaku industrinya itu sendiri. Namun, Theresia menambahkan, pihaknya selalu bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk penyelesaian masalah ini.
"Karena pada dasarnya aturan ini bertujuan baik. Kami semua, pemerintah, REI, kejaksaan dan pihak-pihak terkait lainnya akan duduk bersama menuntaskan masalah ini," pungkas Theresia.
Mengingatkan saja, pemerintah melalui Permenpera yang diterbitkan 2012 lalu mewajibkan kepada pengembang untuk membangun pola hunian berimbang. Dengan ketentuan ini pemerintah menerapkan pola pembangunan 1:2:3. Dengan pola pembangunan ini setiap pengembang yang membangun sebuah rumah mewah diwajikan untuk minimal membangun dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah sederhana yang diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah dan bawah.
Namun kata Djan, meskipun peraturan tersebut sudah diterbitkan sejak dua tahun lalu, sampai sekarang belum juga dilaksanakan oleh pengembang. Djan mengatakan bahwa sebenarnya, sebelum mempidanakan para pengembang tersebut Kementerian Perumahan sudah meminta mereka untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Tapi, permintaan tersebut tidak pernah digubris oleh pengembang. "Pelanggaran sudah lama, dan kami sudah komunikasi dengan mereka tapi tidak diperhatikan, karena ini jabatan saya mau habis, takut disalahkan penerus saya, ya saya ambil tindakan," kata Djan belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News