kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Diisi pelaku pasar, OJK pastikan kinerjanya netral


Selasa, 26 November 2013 / 15:26 WIB
Diisi pelaku pasar, OJK pastikan kinerjanya netral
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakin Indonesia dalam waktu tak lama lagi bisa mencapai swasembada beras karena tiga tahun tidak impor.


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sebagaimana yang telah diketahui sebelumnya, Binhadi dan Ahmad Daniri merupakan anggota Komite Etik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua nama itu juga menjabat sebagai presiden komisaris dan anggota komisaris PT AJB Bumiputera.

Hal ini tentunya menimbulkan sedikit pertanyaan, bagaimana kinerja komite itu bisa mengawasi industri keuangan dan pasar modal. Pasalnya, selaku anggota komite etik, mereka harus memiliki tingkat kenetralan yang tinggi supaya pengawasannya tidak terkesan tebang pilih.

Belum lagi operasional OJK ke depannya yang akan didanai oleh pungutan yang diperoleh dari pelaku pasar. Hal ini tentunya kian menimbulkan pertanyaan apakah nantinya sepak terjang OJK benar-benar bersih dan netral.

Menanggapi hal itu, Ilya Avianti selaku Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko OJK memastikan, kinerja Komite Etik OJK ke depannya tetap netral meski dua nama tersebut merupakan bagian dari perusahaan asuransi yang tengah terbelit masalah.

"Jika berbicara independensi, sekarang sudah tidak zaman lagi orang yang dibayar itu menjadi enggak independen. Soalnya, sekarang itu yang penting adalah masalah keterbukaan," jelas Ilya, (26/11).

Lagipula, meski Komite Etik OJK diisi pelaku pasar, tapi OJK tetap memiliki peraturan yang tegas. Ilya mencontohkan, jika ada kasus perusahaan yang melibatkan salah satu nama anggota komite etik tersebut, maka pihak yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan dalam pengambilan keputusan.

Anggota yang diduga bersalah itu tetap akan diproses sesuai ketentuan hingga yang bersangkutan benar-benar terbukti bersalah. Hanya saja, proses yang satu ini bisa dipublikasikan kepada publik atau bahkan tidak sama sekali karena ini menyangkut masalah etika.

Jadi, dalam hal kode etik ini, dipisahkan antara anggota komite etik sebagai individu bukan sebagai bagian dari sebuah perusahaan. "Jadi, jangan takut kinerja OJK akan mandul karena kami memiliki kemampuan untuk melakukan proses hukum," pungkas Ilya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×