Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penyempurnaan organisasi dan pengawasa internal. Kali ini, OJK meluncurkan Sistem Pelaporan Pelanggan (SPP-OJK) yang bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan, mengelola dan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang dilakukan komisioner, pegawai dan tenaga kerja OJK.
"Dengan sistem ini, kami harap integritas OJK bisa menjadi lebih baik," ujar Rahmat Waluyanto, Wakil Dewan Komisioner OJK, (26/11). Pada dasarnya, sistem ini hanya merupakan penyempurnaan dari program Kerja Kode Etik OJK yang telah diluncurkan beberapa waktu sebelumnya.
Tapi, dengan sistem whistle blowing ini, diharapkan aspek preventif dari sebuah kejadian yang lebih ditonjolkan. Dengan demikian, praktek-praktek pelanggaran kelas ringan seperti membolos kerja hingga pelanggaran berat seperti korupsi kolusi nepotisme (KKN), kecurangan, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, tindakan intimidasi bisa dicegah dan diminimalisir risikonya, sebelum pelanggaran benar-benar terjadi.
"Jadi, sistem ini tidak hanya untuk meningkatkan kenyamanan kerja, tapi juga sangat dibutuhkan dalam masa transisi OJK," pungkas Rahmat.
Informasi saja, jika ada masyarakat, atau publik maupun karyawan OJK yang melihat adanya pelanggaran, maka mereka bisa melaporkannya lewat kotak pengaduan di setiap kantor OJK, atau telepon ke 021-29600291, fax ke 021 38901170, SMS ke 082112291291 atau email keetika.ojk@ojk.go.id, surat ke PO Box 'etik ojk jakarta 10000' atau ke website resmi OJK yaitu www.spp.ojk.go.id .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News