Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). Hal ini dilakukan menyusul adanya gugatan pailit yang dilayangkan kepada perusahaan batubara ini.
I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI mengatakan, suspensi dilakukan untuk menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
"Bursa memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan (ITMG) di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Senin, 10 November 2014" ujarnya dalam pernyataan resmi.
ITMG mendapat gugatan pailit dari Dante Lovejoy Creighton Braham. Gugatan pailit tersebut berawl dari perselisihan ketenagakerjaan antara Dante dan ITMG.
Pada 3 Juli 2014, sebenarnya Pengadilian Hubungan Industrial Jakarta Pusat telah membuat keputusan. Inti dari keputusan itu adalah mengabulkan sebagian gugatan pekerja dan mewajibkan ITMG membayar sisa upah perjanjian kerja waktu tertentu senilai US$ 180.000.
Putusan tersebut kemudian memiliki hukum tetap alias inkracht. Selanjutnya, dalam kurun waktu tertentu sejak diterimanya putusan, penggugat dan pihal ITMG melakukan upaya guna mencapai kesepakatan terkait tarif pajak yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran.
Keduabelahpihak pun sepakat untuk meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pada 3 November 2014, perseroan menerima surat klarifikasi tersebut. Selanjutnya, menurut pengakuan manajemen ITMG, pihaknya tengah memproses penyelesaian pembayaran berdasarkan petunjuk tersebut.
Namun, pada 6 November 2014, ITMG menerima email dari penggugat yang telah melayangkan gugatan pailit melalui kuasa hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News