Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sepanjang tahun 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 24 regulasi di sektor Pasar Modal. Regulasi itu terdiri dari 16 Peraturan OJK (POJK), 7 Surat Edaran OJK dan 1 Keputusan Dewan Komisioner OJK (DK OJK).
Selain itu, sepanjang 2015, OJK bersama dengan SROs melanjutkan beberapa inisiatif tematik strategis. Di antaranya pengembangan infrastruktur Pasar Modal seperti XBRL, Data Warehouse, Sistem Pengawasan Mutasi Efek Antar Rekening, Genering Clearing Member, dan perluasan cakupan Single Inestor ID untuk investor Reksa dana dan Surat Berharga Negara.
OJK bersama SROs juga melakukan peningkatan Likuiditas Pasar Surat Utang dengan mengembangkan Electronic Trading Platform Surat Utang dan standarisasi Perjanjian transaksi REPO dan GMRA. Serta penyelenggaraan program Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu di enam kota besar.
Dalam bidang penegakan hukum hingga 29 Desember 2015, OJK telah memeriksa 82 kasus, antara lain 24 kasus terkait emiten, 50 kasus terkait dengan transaksi dan lembaga efek dan delapan kasus terkait pengelolaan investasi.
OJK juga mengeluarkan 146 sanksi Administratif berupa peringatan tertulis, 685 sanksi Administratif berupa denda, delapan sanksi administratif berupa pembekuan izin surat tanda terdaftar (STTD), dua sanksi Administrasi berupa pencabutan izin usaha perseorangan, empat perintah tertulis perusahaan efek, 131 surat teguran pertama dan 88 teguran kedua terkait pembiayaan sanksi Administrasi berupa denda.
OJK juga masih memproses pengenaan sanksi administrasi karena keterlambatan penyampaian laporan, dokumen selain laporan dan pengumuman sebanyak 41 dan lima kasus pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal selain keterlambatan penyampaian laporan, dokumen selain laporan dan pengumuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News