kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Dharma Henwa (DEWA) Raih Fasilitas Kredit Maksimal Rp 500 Juta dari BCA dan OK Bank


Rabu, 30 Juli 2025 / 10:27 WIB
Dharma Henwa (DEWA) Raih Fasilitas Kredit Maksimal Rp 500 Juta dari BCA dan OK Bank
ILUSTRASI. Darma Henwa (DEWA) memperoleh fasilitas kredit dari BCA dan OK Bank dengan nilai sebesar Rp 350 miliar.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Darma Henwa Tbk (DEWA) memperoleh fasilitas kredit dari dua perbankan nasional yang akan menunjang kegiatan usaha emiten kontraktor pertambangan tersebut.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), DEWA menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan OK Bank dengan nilai sebesar Rp 350 miliar.

Selain itu, terdapat opsi peningkatan komitmen Fasilitas Kredit Sindikasi maksimal sebesar Rp 500 juta.

Tujuan penggunaan fasilitas kredit tersebut adalah untuk kredit modal kerja. Pinjaman ini memiliki jangka waktu dua tahun setelah penandatanganan perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi dengan suku bunga efektif 8,3% per tahun. Fasilitas kredit ini memiliki jaminan berupa mesin dan peralatan, piutang dan persediaan perusahaan.

Baca Juga: Madhani Talatah Nusantara Jual Sebagian Sahamnya di Darma Henwa (DEWA)

“Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi ini berdampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan perusahaan,” tulis Director & Corporate Secretary DEWA Munson Arif Rosyidi dalam keterbukaan informasi, Selasa (29/7).

Dia melanjutkan, fasilitas pinjaman akan digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja, sehingga memungkinkan perusahaan untuk mendukung kegiatan bisnis dan kelancaran operasional perusahaan. 

Pihak DEWA juga memastikan bahwa tidak terdapat dampak terhadap aspek hukum dan kelangsungan usaha atas penandatanganan fasilitas kredit tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×