Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Aturan terkait perluasan agen penjual efek reksadana (APERD) siap terbit Desember 2014 ini. Dengan aturan ini, akses investor terhadap reksadana menjadi lebih mudah.
"Kami tahu publik menunggu aturan ini keluar, mudah-mudahan Desember nanti sudah keluar, " kata Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, Jakarta, Kamis (25/9).
Nantinya, pihak selain bank bisa menjadi APERD. Lembaga keuangan lain dengan jaringan luas dan pengalaman panjang sebagai pemasar produk keuangan seperti perusahaan perasuransian, perusahaan pembiayaan, pegadaian serta perusahaan jasa pos bisa mengajukan permohonan APERD mulai tahun depan.
"Saya yakin jumlah investor domestik khususnya retail akan meningkat cukup progresif di 2015 mendatang dengan dukungan lembaga non bank yang berfungsi sebagai APERD, " kata dia.
Akhir tahun ini, otoritas juga akan menerbitkan aturan baru tentang Pelaporan KIK EBA dan efek beragun aset surat partisipasi (EBA SP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News