kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Desember, aturan agen reksadana akan terbit


Kamis, 25 September 2014 / 13:23 WIB
PLTS Cirata 1MW: Areal foto PLTS Cirata 1 MW, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). PLN Sebut Progres Proyek PLTS Terapung Cirata Telah Mencapai 42,45%.


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Aturan terkait perluasan agen penjual efek reksadana (APERD) siap terbit Desember 2014 ini.  Dengan aturan ini, akses investor terhadap reksadana menjadi lebih mudah.

"Kami tahu publik menunggu aturan ini keluar,  mudah-mudahan Desember nanti sudah keluar, " kata Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, Jakarta,  Kamis (25/9).

Nantinya,  pihak selain bank bisa menjadi APERD.  Lembaga keuangan lain dengan jaringan luas dan pengalaman panjang sebagai pemasar produk keuangan seperti perusahaan perasuransian,  perusahaan pembiayaan, pegadaian serta perusahaan jasa pos bisa mengajukan permohonan APERD mulai tahun depan.

"Saya yakin jumlah investor domestik khususnya retail akan meningkat cukup progresif di 2015 mendatang dengan dukungan lembaga non bank yang berfungsi sebagai APERD, " kata dia.

Akhir tahun ini,   otoritas juga akan menerbitkan aturan baru tentang Pelaporan KIK EBA dan efek beragun aset surat partisipasi (EBA SP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×