Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha salah satu perusahaan pembiayaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT First Indo American Leasing Tbk (FINN). Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2020 tanggal 20 Oktober 2020.
Dengan adanya pencabutan izin usaha oleh OJK ini, maka status First Indo American Leasing sebagai perusahaan tercatat pun dipertanyakan, apakah bakal langsung terkena delisting (penghapusan pencatatan) atau ada kebijakan lainnya.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan permintaan penjelasan kepada First Indo American Leasing terkait hal tersebut.
Baca Juga: Anak usaha Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) operasikan tambang andesit baru
"Kami akan melakukan evaluasi atas tanggapan permintaan penjelasan yang disampaikan perusahaan sebelum Bursa melakukan tindakan lebih lanjut," tutur Nyoman, Senin (2/11).
Sebenarnya saat ini, saham FINN pun masih terkena suspensi (penghentian sementara) di seluruh pasar yang diberlakukan sejak tanggal 9 Desember 2019. Kala itu, suspensi diberikan karena FINN belum mengumumkan keterbukaan informasi atas permintaan penjelasan BEI terkait perkembangan dan rencana perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Terkait dengan PKPU, Nyoman bilang, sebenarnya PKPU perusahaan telah memperoleh persetujuan homologasi dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Akan tetapi, mengingat adanya pembekuan kegiatan usaha perusahaan sejak 27 Februari 2020, Bursa melakukan perpanjangan suspensi efek First Indo American Leasing," lanjut dia.
Sebagai informasi, saham FINN saat ini bertengger di level Rp 50 per saham. PT Inti Sukses Danamas menggenggam 44,13% kepemilikan, masyarakat 37,77%, UOB Kay Hian Pte 9,82%, dan UOB Kay Hian (Hong Kong) Ltd 8,28%. Kantor First Indo American Leasing tercatat beralamat di Jalan Batu Ceper No. 36 Lantai 3, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Sementara itu, dengan pencabutan izin FINN oleh OJK, perusahaan ini juga sudah dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.
FINN juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pemberi dana yang berkepentingan, lalu memberikan informasi secara jelas mengenai mekanisme penyelesaiannya, dan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Pencabutan usaha ini dilakukan setelah OJK menjatuhkan sanksi pembekuan usaha pada 27 Februari 2020. Pembekuan usaha ini dilakukan karena FINN belum menyampaikan bukti keterbukaan informasi kinerja dan kondisi keuangan untuk investor, kreditur, dan seluruh pemangku kepentingan kepada OJK.
Baca Juga: OJK cabut izin usaha multifinance First Indo American Leasing
Padahal, OJK telah memberikan tiga kali sanksi peringatan tertulis pada tanggal 16 Januari 2020, 30 Januari 2020, dan 13 Februari 2020.
Oleh karena itu, FINN dianggap tidak memenuhi Pasal 83 Peraturan OJK Nomor 38/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang berbunyi: "Perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK."
Kemudian, apabila dalam waktu enam bulan FINN belum juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK memang akan mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Selanjutnya: Pendapatan Bumi Resources (BUMI) turun 21% tertekan penurunan harga batubara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News