kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45918,55   -16,97   -1.81%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darurat corona, OJK perpanjang batas penyampaian laporan dan RUPS emiten dua bulan


Rabu, 18 Maret 2020 / 17:37 WIB
Darurat corona, OJK perpanjang batas penyampaian laporan dan RUPS emiten dua bulan
ILUSTRASI. Penyampaikan LKT yang seharusnya paling lambat 30 Maret 2020 diubah menjadi 31 Mei 2020.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan batas waktu penyampaian laporan dan pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) bagi para emiten dan pelaku industri pasar modal. Langkah ini diambil sebagai penyesuaian terhadap kondisi darurat akibat merebaknya virus corona di Indonesia.

Berdasarkan siaran pers, Rabu (18/3), OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan (LKT) dan laporan tahunan bagi para emiten selama dua bulan. Dengan begitu, penyampaikan LKT yang seharusnya paling lambat 30 Maret 2020 diubah menjadi 31 Mei 2020. Sementara itu, penyampaian laporan tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020.

OJK juga memperpanjang batas waktu penyampaian laporan selama dua bulan untuk laporan hasil evaluasi komite audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan emiten.

Baca Juga: Menyoal efektivitas kebijakan pemerintah dalam menangani corona terhadap laju IHSG

Perpanjangan batas waktu ini juga berlaku untuk penyampaian LKT bagi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), perusahaan efek, penyelenggara dana perlindungan pemodal, lembaga penilaian harga efek, lembaga pendanaan efek Indonesia, biro administrasi efek, reksa dana, kontrak investasi kolektif dana investasi real estate (KIK DIRE), kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK EBA), efek beragun aset berbentuk surat partisipasi, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan perusahaan pemeringkat efek.

Selain itu, batas waktu penyelenggaraan RUPS tahunan oleh emiten juga diberi perpanjangan waktu dua bulan. Dengan begitu, pelaksanaan RUPS tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni 2020 diubah menjadi 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Corona kian mewabah, OJK belum minta peningkatan pencadangan multfinance

OJK juga memperbolehkan emiten untuk menyelenggarakan RUPS dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (electronic proxy) dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh KSEI. "Dengan electronic proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh proxy-nya," tulis OJK dalam keterangan resminya.

Langkah ini diambil mengingat pemerintah telah menetapkan status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona sampai dengan 29 Mei 2020. OJK menilai, kondisi ini dapat mempengaruhi kemampuan emiten dan pelaku industri pasar modal untuk menyelenggarakan RUPS, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, serta laporan tahunan secara tepat waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×