kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,86   -4,43   -0.49%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dari Kasus Budi Said Kita Belajar, Jangan Gampang Terlena Dengan Diskon Harga Emas


Jumat, 26 Januari 2024 / 20:19 WIB
Dari Kasus Budi Said Kita Belajar, Jangan Gampang Terlena Dengan Diskon Harga Emas
ILUSTRASI. Kasus Budi Said vs PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menjadi pelajaran bagi para investor emas.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus Budi Said vs PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menjadi pelajaran bagi para investor emas. Sangat penting bagi investor untuk memastikan transaksi dengan pihak yang terpercaya.

Perencana Keuangan Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan, ketika kita membeli ataupun menjual emas, maka perlu memastikan transaksi dengan prosedur yang benar dan dengan orang yang berwenang. Terlebih, jika transaksi tersebut berjumlah besar maka pastikan bahwa transaksi dilakukan dengan orang yang tepat.

Dalam kasus Budi Said, Eko menyoroti bahwa transaksi beli emas dengan dana besar, tidak mungkin hanya ditangani selevel customer service. Seperti diketahui, Budi membuat skenario bahwa dirinya belum mendapatkan emas yang telah dibayarnya, bersama empat orang pegawai PT Antam Tbk, yakni EK, AP, MD dan EA.

Baca Juga: Antam Pastikan Pengelolaan Komoditas Emas Berasal dari Sumber Legal

Eksi Anggraeni (EA) yang berposisi sebagai Marketing PT Antam menjadi tokoh sentral dalam drama yang diciptakan tersebut. Belakangan diketahui, Eksi bukanlah karyawan atau marketing PT Antam. Eksi adalah broker atau calo.

Menurut keterangan Budi, dia mendapatkan tawaran dari EA untuk membeli emas Antam dengan harga diskon dan penyerahan dilakukan 12 hari kerja. Berdasarkan klaim adanya harga diskon tersebut, maka Budi Said berasumsi bahwa Antam masih kekurangan penyerahan emas kepada dirinya sebanyak 1.136 kg emas.

Namun, perlahan drama tersebut mulai terkuak dan Budi Said akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 18 Januari 2024. Sementara penyidikan masih berlangsung yang berpotensi menyeret nama pihak penyelenggara negara dalam kasus Budi Said tersebut.

Baca Juga: Terpapar Kasus Hukum, Antam Harus Perbaiki Tata Kelola Perusahaan

Dari keterangan tersebut, Eko melihat beberapa pelajaran yang dapat dipetik untuk investor emas. Sebab, investasi aset fisik seperti emas Antam sejatinya adalah cash and carry yakni memastikan ada uang dan ada barang.

Sederhananya adalah kalau kita investasi emas fisik maka aturannya yaitu ada barang, maka ada uang. Jadi jangan pernah melepas uang ketika barang belum dipegang. Sedangkan apabila berinvestasi emas non-fisik, maka pastikan bahwa kita memegang bukti pembayarannya agar seandainya terdapat masalah, kita masih punya bukti.

“Kalau investasi emas fisik, maka harus kita lihat dan pegang fisik (barang) tersebut,” imbuh Eko kepada Kontan.co.id, Jumat (26/1).

Baca Juga: Budi Said Jadi Tersangka Dugaan Rekayasa Jual Beli Emas Antam

Eko berujar, sebenarnya tidak ada masalah apabila terdapat tawaran membeli emas dengan harga diskon. Tawaran tersebut justru menjadi kesempatan untuk membeli emas di harga rendah.

Persoalannya adalah tawaran diskon tersebut berasal dari pihak ilegal alias tidak berizin. Investor juga tergiur dengan promo yang tidak masuk akal dan tidak menghitung seberapa besar risiko yang kemungkinan ditanggung.

“Kalau perusahaannya benar, tidak mungkin kasih promo yang tidak wajar,” tutup Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×