Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kasus perselisihan pembelian emas yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dengan pengusaha properti asal Surabaya Budi Said memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, dikaitkan dengan alat bukti, pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan statusnya menjadi tersangka dan selanjutnya pada yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (18/1).
Baca Juga: Crazy Rich, Budi Said Jadi Tersangka, Mind ID Dukung Langkah Kejagung
Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang Syarief Faisal Alkadrie mengapresiasi kinerja Kejagung atas Upaya dalam menyelidiki kasus jual beli emas yang melibatkan Budi Said.
“Perusahaan menghormati dan akan terus mengikuti proses yang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” tulis Faisal dalam siaran pers, Jumat (19/1).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada periode Maret 2018 sampai November 2018, Budi Said bersama dengan beberapa oknum pegawai ANTM merekayasa transaksi jual-beli emas Logam Mulia. Harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh ANTM.
Baca Juga: Budi Said Jadi Tersangka Dugaan Rekayasa Jual Beli Emas Antam
Untuk melancarkan aksinya tersebut, Budi Said dan oknum pegawai ANTM tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga oknum pegawai ANTM dapat menyerahkan logam mulia kepada tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.
Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh ANTM, Budi Said bersama dengan oknum pegawai Antam merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Budi Said kepada ANTM.
Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah ANTM, masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, Tersangka mengajukan gugatan perdata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News