kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Dapat pinjaman US$ 40 juta, Sillomaritime Perdana (SHIP) akan tambah 1 unit kapal


Selasa, 19 Oktober 2021 / 09:22 WIB
Dapat pinjaman US$ 40 juta, Sillomaritime Perdana (SHIP) akan tambah 1 unit kapal
ILUSTRASI. Dapat pinjaman US$ 40 juta, Sillomaritime Perdana (SHIP) akan tambah 1 unit kapal


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Sillomaritime Perdana Tbk (SHIP) yakni PT Cassa Mega Lautan (CML) menandatangani perjanjian fasilitas kredit dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) pada Jumat (15/10).

Direktur Utama SHIP, Herjati, menjelaskan, estimasi nilai perjanjian tersebut sebesar US$ 40 juta. “Jangka waktu perjanjian pembiayaan 84 bulan,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (19/10).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa fasilitas kredit itu akan digunakan untuk pembiayaan penambahan satu unit kapal.

Baca Juga: Sillo Maritime Perdana (SHIP) tebar dividen Rp 95.19 miliar, simak jadwalnya

Herjati menambahkan pinjaman ini akan menunjang langsung kegiatan usaha dan operasional SHIP.

Sepanjang semester pertama tahun ini, SHIP membukukan pendapatan sebesar US$ 53,2 juta di semester I 2021. Jumlah itu tercatat naik 35,7% dari realisasi pendapatan di periode yang sama di tahun 2020 yang sebesar US$ 39,2 juta.

Di saat yang sama SHIP mencatatkan laba neto sebesar US$ 13,5 juta atau tumbuh dari realisasi di periode yang sama di tahun 2020 yang mencapai US$ 11 juta.

Selanjutnya: Sillo Maritime (SHIP) Akuisisi Perusahaan Milik Mantan Kepala BIN AM Hendropriyono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×