kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

Dapat guyuran insentif, prospek sektor properti makin cerah jika suku bunga turun


Minggu, 07 Juli 2019 / 14:17 WIB


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pertengahan tahun ini pemerintah memberi guyuran insentif pada sektor properti. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk mendorong investasi dan konsumsi atas produk properti.

Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana menilai kebijakan yang diambil pemerintah tersebut membuat prospek cerah bagi sektor properti. Guyuran insentif tersebut bisa mendorong pertumbuhan sektor properti. "Karena kan memang belakangan ini properti minim katalis ya," jelas Herditya atau lebih akrab dipanggil Didit, Jumat (4/7).

Prospek akan semakin cerah, imbuh Didit, apabila The Fed menurunkan suku bunga yang berimbas pada penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI). "Mungkin bisa lebih moncer terlebih di pembiayaan properti," imbuh dia.

PT Citra Development Tbk (CTRA) juga merupakan salah satu bisnis di sektor properti yang tentunya akan menerima manfaat dari guyuran insentif. Mengingat bahwa sektor properti cukup prospektif, maka CTRA yang masuk dalam sektor ini bisa kecipratan berkah meski dari sisi pendapatan kenaikannya tak cukup besar.

Secara tahun berjalan (ytd), harga saham CTRA telah meningkat 13,37%. Adapun harga saham CTRA saat ini tercatat sebesar Rp 1.145 per saham. MNC Sekuritas menargetkan harga CTRA bisa ke area Rp 1.300.

Sementara itu, untuk PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) peningkatan harga ytd mencapai 21,51%. Saat ini harga BSDE di level Rp 1.525.

Selain pemberian insentif peningkatan threshold pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hunian mewah dengan nilai jual di atas Rp 30 miliar, dan penurunan tarif pajak penjualan (PPh) hunian mewah menjadi 1%, pemerintah juga mengeluarkan insentif lainnya. Antara lain peningkatan threshold tidak kena PPN rumah sederhana sesuai daerahnya, pembebasan PPn atas rumah atau bangunan korban bencana alam dan simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan tanah atau bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.

Pemerintah merilis insentif ini karena sektor properti dianggap memiliki efek berganda alias multiplier effect yang cukup tinggi sehingga bisa mendorong kegiatan ekonomi yang lebih tinggi di sektor lainnya. Peningkatan penjualan sektor properti akan berdampak positif pada sektor pendukung antara lain sektor perdagangan, industri barang logam, semen, transportasi, jasa keuangan dan asuransi serta jasa perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×