kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.070   4,24   0,06%
  • KOMPAS100 1.057   1,04   0,10%
  • LQ45 829   -1,69   -0,20%
  • ISSI 215   0,70   0,33%
  • IDX30 423   -0,88   -0,21%
  • IDXHIDIV20 513   0,07   0,01%
  • IDX80 120   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 125   0,88   0,71%
  • IDXQ30 142   0,02   0,02%

Dapat angin segar dari omnibus law, ini rekomendasi analis bagi emiten batubara


Kamis, 15 Oktober 2020 / 07:40 WIB
Dapat angin segar dari omnibus law, ini rekomendasi analis bagi emiten batubara


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pelemahan harga batubara, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law menjadi angin segar bagi emiten pertambangan batubara. Salah satu bentuk insentif yang dilakukan pemerintah adalah berupa relaksasi royalti sampai dengan 0%.

Dalam Pasal 128A, yang merupakan pasal sisipan di antara pasal 128 dan 129 disebutkan bahawa pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan Negara. Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud  adalah kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0%.

Kepala Riset NH Korindo Sekuritas Indonesia Anggaraksa Arismunandar mengatakan, relaksasi royalti ini bisa berdampak positif bagi emiten tambang batubara. Manfaat ini terutama dirasakan bagi emiten  yang bersedia untuk melakukan investasi dalam rangka menaikkan nilai tambah komoditas, baik melalui proses hilirisasi maupun pemanfaatan batubara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Baca Juga: RUPSLB, Sentul City (BKSL) tunjuk mantan wakil ketua KPK jadi presiden komisaris

Dalam catatan dia, sejumlah emiten telah memiliki operasi hilir terintegrasi diantaranya PT Adaro Energy Tbk (ADRO) yang memiliki beberapa PLTU di Kalimantan Selatan dan Jawa Tengah, serta PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang tengah mengembangkan PLTU di Sumatera Selatan.

Dalam catatan Kontan.co.id, PTBA memiliki proyek PLTU yakni Mulut Tambang Sumsel 8, yang per Juni 2020 kemajuannya telah mencapai 43% dan diharapkan beroperasi secara komersial pada kuartal pertama 2022. 

“Namun, hendaknya investor tetap mencermati perkembangan terakhir terhadap RUU Cipta Kerja. Hal ini dikarenakan karena draf RUU tersebut masih mengalami beberapa kali revisi,” terang Anggaraksa ketika dihubungi Kontan.co.id, Rabu (14/10).

Senada, Analis MNC Sekuritas Catherina Vincentia menilai hal ini sejalan dengan tujuan omnibus law yang bertujuan untuk menarik investor asing agar berinvestasi di tanah air, salah satunya dengan cara hilirisasi agar memberikan nilai tambah bagi hasil tambang batubara.

Baca Juga: IHSG menguat delapan hari berturut-turut, begini proyeksinya untuk Kamis (15/10)

“Di tengah penurunan permintaan dari batubara sendiri secara global, kami melihat dampak ini lebih untuk jangka panjang, karena Indonesia tentu tidak akan bertahan hanya dengan melakukan ekspor,” ujar Cathrina saat dihubungi Kontan.co.id.

Dia melanjutkan, dengan adanya kewajiban hilirisasi yang menjadikan batubara lebih bernilai, tentu komoditas emas hitam ini dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi sehingga menjadi katalis yang positif bagi emiten tambang batubara. Selain itu, Catherina menilai beberapa poin dalam omnibus law  memang memudahkan perusahaan batubara untuk memperpanjang izin operasionalnya.

Untuk saham pilihan di sektor tambang batubara, MNC Sekuritas  masih  menjatuhkan pilihan ke saham ADRO, PTBA dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG). MNC Sekuritas masih merekomendasikan saham PTBA seiring ekspansinya di segmen transportasi batubara yang dilakukan melalui rel kereta api dan kerjasama emiten pelat merah ini dengan Pelindo.

Selanjutnya: Harga saham volatile, ini tanggapan manajemen Alfa Energi Investama (FIRE)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×