kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana kelolaan reksadana terproteksi turun 28,79% secara bulanan


Rabu, 09 Juni 2021 / 19:51 WIB
Dana kelolaan reksadana terproteksi turun 28,79% secara bulanan
ILUSTRASI. Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AUM pada akhir Mei sebesar Rp 536,29 triliun.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang Mei, dana kelolaan atau atau asset under management (AUM) industri reksadana tercatat turun. Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AUM pada akhir Mei sebesar Rp 536,29 triliun. 

Jumlah tersebut turun sekitar Rp 31,73 triliun atau 5,59%. Pada akhir April 2021, jumlah dana kelolaan industri reksadana masih sebesar Rp 568,02 triliun.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, penurunan dana kelolaan industri reksadana disebabkan oleh penurunan AUM reksadana terproteksi. Menurut dia, saat ini memang periode yang sulit bagi reksadana terproteksi sehingga susutnya dana kelolaan dapat dimengerti.

Pertama, penerbitan obligasi korporasi yang dijadikan aset dasar atawa underlying asset reksadana terproteksi belum semarak layaknya sebelum pandemi. Hal ini membuat manajer investasi kesulitan mencari underlying asset ketika ada produk reksadana terproteksi jatuh tempo.

Baca Juga: Akhir Mei, dana kelolaan (AUM) industri reksadana susut jadi Rp 536,29 triliun

Kedua, adanya wacana pengurangan pajak atas obligasi dari 15% menjadi 10%. Di satu sisi, pajak reksadana juga sudah naik dari 5% menjadi 10%. Wawan melihat hal ini membuat reksadana terproteksi tak lagi menarik, karena pajaknya menjadi sama dengan memegang obligasi. Bahkan bisa jadi lebih mahal karena adanya biaya dari MI.

“Terkhusus bulan ini, besarnya koreksi pada reksadana terproteksi disebabkan adanya aksi net redemption pada reksadana terproteksi syariah, yang jumlahnya berkisar Rp 30 triliun lebih. Kabarnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menarik dana mereka dari reksadana terproteksi,” kata Wawan kepada Kontan.co.id, Rabu (9/6).

Perpindahan dana tersebut juga tercermin dalam data kepemilikan SBN rupiah dari DJPPR, yang mana untuk periode 30 April 2021-31 Mei 2021 terdapat penurunan kepemilikan oleh reksadana sebesar Rp 33,08 triliun.

Baca Juga: Lima Tanda Orang Bebas Finansial




TERBARU

[X]
×