kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Dampak Positif Paket Stimulus Ekonomi Terhadap Pasar Saham dan Rekomendasi Analis


Minggu, 01 Juni 2025 / 15:53 WIB
Dampak Positif Paket Stimulus Ekonomi Terhadap Pasar Saham dan Rekomendasi Analis
ILUSTRASI. Suasana main hall gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (27/5/2025).


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja pasar saham akan terdampak positif dari kebijakan paket stimulus ekonomi dari pemerintah. Sayangnya, sentimen positif itu diproyeksi belum berdampak maksimal ke kinerja bursa lantaran masih banyaknya hari libur di bulan Juni 2025.

Asal tahu saja, pemerintah akan memberikan berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik selama periode Juni-Juli 2025 yang bertepatan dengan momentum liburan sekolah.

Stimulus itu adalah diskon transporasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan, bantuan subsidi upah (BSU), dan perpanjangan diskon Iuaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Alasannya, demi menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 di kisaran 5%. Program stimulus ekonomi tersebut pun akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025.

Baca Juga: Dividen Jadi Pemanis Tambahan Pasca Libur Lebaran, Cermati Saham Jagoan Analis

Kepala Riset Praus Capital Marolop Alfred Nainggolan mengatakan, libur dan stimulus pemerintah akan berdampak pada potensi peningkatan konsumsi belanja masyarakat.

Hal tersebut akan berdampak pada besaran pertumbuhan ekonomi domestik, apalagi melihat porsi belanja masyarakat masih jadi penyumbang terbesar ke Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, di sisi lain, libur atau langkah penambahan libur yang dilakukan untuk mendorong konsumsi tersebut bisa menyebabkan penurunan produktivitas ekonomi.  Oleh karena itu, pemerintah harus hati-hati dalam kebijakan libur bersama dan perlu menghitung-hitung dengan dampak penurunan produktivitasnya.

“Dampak penambahan liburan dalam menghasilkan sentimen positif sifatnya terbatas ke sektor tertentu saja. Namun dampak penurunan produktivitas akan berdampak makro,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (30/5).

Stimulus atau insentif dari pemerintah sebenarnya dampaknya juga tidak terlalu besar ke pasar saham, karena saat ini Indonesia sedang mengalami perlambatan pertumbuhan dan prospek ekonomi global juga melambat.

Baca Juga: Emiten Ritel Tersengat Momentum Ramadan dan Lebaran, Cek Saham Rekomendasi Analis

“Pada kondisi seperti ini, masyarakat cenderung tetap akan semakin mengerem konsumsinya atau berhati-hati terhadap pengeluaran, terutama non-primer, meskipun ada penghematan belanja dari stimulus dan insentif pemerintah,” paparnya.

Di sisi lain, peningkatan konsumsi dari penambahan liburan pada kondisi ekonomi saat ini juga tidak signifikan terhadap potensi pertumbuhan emiten secara tahunan.

Menurut Alfred, emiten yang terdampak positif dari kondisi ini adalah yang berada di sektor hiburan, seperti sektor hotel, mal, pusat perbelanjaan, pariwisata, serta ritel dan konsumsi lain.

Head of Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata mengatakan, pergerakan IHSG di bulan Juni bisa saja makin kuat lantaran efek stimulus pemerintah dan libur sekolah.

“Momentum libur panjang sekolah dan diskon tol 20% juga mendorong konsumsi rumah tangga, transportasi, dan sektor wisata,” ujarnya dalam riset yang diterima Kontan pada Rabu (28/5).

Sektor emiten yang difavoritkan di tengah kondisi tersebut adalah sektor konsumsi dan ritel, serta sektor transportasi dan pariwisata.

Untuk sektor konsumsi dan ritel, investor bisa melirik ICBP, MYOR, AMRT, dan UNVR. Untuk sektor transportasi dan pariwisata, bisa dilirik GIAA, BIRD, dan JSMR.

Baca Juga: Tersengat Sentimen Positif, Simak Prospek Emiten Konsumsi & Saham Rekomendasi Analis

Chief Executive Officer Edvisor Profina Visindo, Praska Putrantyo mengatakan, stimulus pemerintah di pasar saham diperkirakan tidak berdampak besar dan hanya berlangsung untuk jangka pendek terhadap kondisi pasar saham.

Sebab, banyaknya hari libur membuat tanggal efektif perdagangan bursa berkurang. Hal itu ditambah juga oleh kondisi global yang masih belum pasti, meskipun terdapat penundaan terhadap penerapan perang tarif dagang oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kepada China dan Uni Eropa, serta pernyataan Pengadilan Kasasi di AS yang menyatakan bahwa tarif kontroversial AS dinilai ilegal.

Selain itu, kondisi perlambatan pertumbuhan ekonomi domestik serta kelesuan sejumlah data ekonomi riil dalam negeri juga masih menjadi perhatian investor. Lihat saja, indeks PMI manufaktur Indonesia lesu, perlambatan laju kredit, serta ada isu gelombang PHK di dalam negeri.

Baca Juga: Danantara Pertimbangkan Jadi Penyedia Likuiditas di BEI, Cek Saham Rekomendasi Analis

“Stimulus tersebut pun tak berarti banyak lantaran penurunan daya beli masyarakat juga dipengaruhi oleh ketersediaan lapangan kerja dan jumlah uang beredar yang bisa terefleksi dari penyaluran kredit,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (30/5).

Di tengah kondisi tersebut, emiten yang terkena dampak positif dengan banyaknya libur dan diskon tarif berasal dari sektor makanan dan minuman, sektor teknologi, sektor pariwisata, dan sektor keuangan, khususnya perbankan.

Praska pun merekomendasikan beli untuk BBRI, BDMN, CMRY, MYOR, dan EMTK dengan target harga masing-masing Rp 5.500 per saham, Rp 2.600 per saham, Rp 5.700 per saham, Rp 2.450 per saham, dan Rp 640 per saham. 

 

Selanjutnya: Kejar Target Penjualan 20 Kapal, Pelayaran Nasional (ELPI) Bidik Pasar Timur Tengah

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 2-3 Juni, Provinsi Ini Staus Siaga Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×