kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dampak pengenaan bea meterai terhadap pasar modal tanah air


Minggu, 20 Desember 2020 / 16:27 WIB
Dampak pengenaan bea meterai terhadap pasar modal tanah air
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan lantai di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (11/12/2020). Begini dampak pengenaan bea materai terhadap pasar modal tanah air.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) sudah disahkan pada 26 Oktober 2020 lalu. Terkait dengan hal itu, ada ketentuan yang patut diperhatikan sehubungan dengan transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia.

Salah satunya yakni setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.

Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai wajib pungut, maka pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab dari investor.

Lantas, bagaimana dampak pengenaan bea meterai ini terhadap pasar modal tanah air?

Baca Juga: Simak penjelasan detail Manajemen Bursa Efek Indonesia terkait pengenaan bea meterai

Analis Panin Sekuritas William Hartanto menilai, efek pengenaan bea meterai terhadap pasar modal tanah air relatif kecil. Kalaupun nanti benar akan diterapkan bea meterai tanpa ada minimal transaksi, William menyebut pelaku pasar pasti akan melakukan adaptasi.

“Misalnya jadi membiasakan transaksi lebih besar biar tidak terlalu sering buy,” terang William kepada Kontan.co.id, Minggu (20/12).

William mengatakan,  ada beberapa pelaku pasar yang memiliki kebiasaan untuk membeli saham secara bertahap beberapa hari. Mereka inilah yang memang akan merasa dirugikan, karena bea meterainya menjadi banyak.

William memberikan solusi bagi pelaku pasar agar bisa meminimalisir beban dan tetap memaksimalkan cuan. Pelaku pasar bisa mengatasi penerapan bea ini dengan membeli saham tidak secara bertahap.  

Baca Juga: Respons Ditjen Pajak atas penolakan pengenaan bea meterai Rp 10.000 di pasar saham

Jikalau investor sudah yakin dengan pilihan mereka, investor bisa langsung melakukan pembelian di hari tersebut. “ Ini memang menjadi tugas juga untuk mereka, karena berarti perlu mempertajam skill analisis mereka,” sambung dia.

Apakah hal ini mudah untuk dilaksanakan? Hemat William, hal ini tidak mudah diterapkan. Sebab, diperlukan waktu untuk membiasakan diri dengan aturan baru dan menyusun strategi baru.

Oleh karena itu, menurut William, ada baiknya aturan ini memang ditinjau ulang, misalnya dengan membuat batasan nominal yang masih dibebaskan pengenaan bea meterai.

Selanjutnya: Mulai 1 Januari, transaksi investor di BEI dikenakan bea meterai Rp 10.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×