kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar 406 Investasi Bermasalah Akan Diumumkan


Senin, 06 Juni 2016 / 16:00 WIB
Daftar 406 Investasi Bermasalah Akan Diumumkan


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

BOGOR. Satuan Tugas Waspada Investasi tengah menelisik sedikitnya 406 perusahaan yang diduga menawarkan investasi ilegal. Angka ini naik hampir dua kali lipat ketimbang tahun lalu sebanyak 262 perusahaan.

Agar masyarakat tak terjebak tawaran investasi bodong, Satgas Waspada Investasi berjanji akan mempublikasikan 406 perusahaan yang bermasalah tersebut. "Akhir bulan ini, kami akan membuat negative list di website Satgas. Kami tak mengatakan ilegal, tapi kami bilang masyarakat perlu waspada, karena perusahaan-perusahaan itu menghimpun dana tanpa izin OJK dan menawarkan bunga tak masuk akal," ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, di Sentul Bogor, Sabtu (4/6) akhir pekan lalu.

Satgas akan mengumumkan daftar negatif tersebut bertepatan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Satgas Investasi yang melibatkan tujuh lembaga negara, pada 21 Juni 2016. Ketujuh lembaga itu adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Tanggal 7 Juni 2016, konsep SKB difinalisasi di masing-masing lembaga. Mudah-mudahan 21 Juni nanti sudah bisa tandatangan," tutur Tongam.

Dengan penandatanganan SKB Satgas Waspada Investasi, Tongam mengharapkan segala aktivitas dan tugas anggota Satgas di lapangan berjalan efektif. Tentunya, ketujuh lembaga pemerintah yang masuk Satgas Waspada Investasi akan saling berkoordinasi untuk menutup peluang tumbuh suburnya investasi bodong di Indonesia. Maklumlah, "Praktek investasi bodong kerap memanfaatkan celah hukum di Indonesia," ungkap Tongam, yang juga menjabat Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan OJK.

Tongam menjelaskan, SKB Satgas Waspada Investasi merupakan komitmen bersama tujuh lembaga negara untuk mencegah dan menangani investasi ilegal. Selain komitmen bersama, berbekal SKB tersebut, ketujuh lembaga akan membentuk Satgas Waspada Investasi di tingkat daerah di Indonesia. Satgas Daerah akan memiliki kewenangan dan keleluasan menangani kasus investasi bodong. Dengan cakupan yang lebih luas, pemerintah berharap pencegahan dan pemberantasan investasi bodong bisa efektif.

Dari 406 perusahaan yang diduga menawarkan investasi bodong, Satgas Waspada Investasi sudah menyeret dua diantaranya ke polisi. Kedua lembaga itu adalah Komunitas Nesia alias Dream For Freedom (D4F) dan PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×