kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Daerah kutip pajak rokok, apa kabar emiten rokok?


Jumat, 25 Oktober 2013 / 18:32 WIB
Daerah kutip pajak rokok, apa kabar emiten rokok?
ILUSTRASI. Gejala Kanker Payudara yang Harus Diwaspadai


Reporter: Oginawa R Prayogo, Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah merestui pemerintah daerah memungut pajak rokok sebesar 10% dari tarif cukai rokok yang ada.

Regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2014. Aturan tersebut diproyeksi bisa mempengaruhi emiten rokok, seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).

Walaupun berpengaruh, namun Reza Priyambada, Kepala Riset Trust Securites menilai, adanya pajak rokok oleh daerah itu tidak terlalu banyak mempengaruhi kinerja emiten rokok.  "Mungkin belum signifikan," ungkap Reza kepada KONTAN, Kamis (24/10).

Sementara itu, Dimas Adrianto, Analis Asjaya Indosurya menilai, penambahan pajak rokok oleh pemerintah daerah otomatis akan menambah beban perusahaan rokok yang selama ini sudah dibebani cukai.

"Kemungkinan kinerja terkoreksi besar, apalagi kalau biaya bahan baku (daun tembakau) ikut naik," ungkap Dimas. Dia menjelaskan, biaya cukai dan PPN saja, emiten rokok sudah menghabiskan 50% - 70% total biaya pokok penjualan, apalagi bila ditambah 10% pajak baru.

Jakarta Punya Perda Pajak Rokok

Kemarin (24/10) KONTAN memberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Rokok.

Perda ini sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ini akan bisa diundangkan pada 1 Januari 2014 mendatang.

"Dengan ini Raperda Pajak Rokok dapat disetujui menjadi Perda," ujar Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (24/10).

Anggota DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma dalam laporannya mengatakan, fungsi Perda Pajak Rokok adalah untuk memperkuat basis pajak daerah. Ia bilang, dengan adanya pajak rokok, maka bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI.

Ia bilang, pendapatan dari pajak rokok akan digunakan 70% untuk kesehatan dan dampak lingkungan rokok. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi persetujuan Perda pajak rokok itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×