kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

CTRP realisasikan buyback senilai Rp 3,82 miliar


Senin, 05 Oktober 2015 / 16:45 WIB
CTRP realisasikan buyback senilai Rp 3,82 miliar


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Ciputra Property Tbk (CTRP) telah merealisasikan rencana buyback atau pembelian kembali sahamnya senilai Rp 3,82 miliar.

Aksi buyback tersebut dilakukan sejak periode 4-30 September. Dalam rentang waktu tersebut, CTRP telah membeli kembali sahamnya sebanyak 10.003.600 lembar saham. "Harga rata-rata pembelian Rp 381,77 per saham," kata Artadinata Djangkar, Direktur CTRP dalam keterbukaan, Senin (5/10).

CTRP menyiapkan dana maksimal Rp 100 juta untuk buyback. Jumlah tersebut setara dengan 5% dari jumlah saham yang telah dikeluarkan. Dengan begitu, hingga akhir September masih tersisa dana buyback sebesar Rp 96,1 miliar.

CTRP akan melakukan buyback mulai tanggal 31 Agustus sampai 30 November 2015. Biaya yang akan dikeluarkan perseroan untuk aksi buyback tersebut hanya sebatas pembayaran fee atas perantara perdagangan efek dan jumlahnya tidak signifikan.

CTRP akan menghentikan pembelian kembali saham bila harga saham telah mencapai lebih dari Rp 900 per saham atau jumlah pengeluaran telah mencapai dana yang telah disiapkan.

Adapun metode buyback ini akan dilakukan melalui salah satu anggota Bursa Efek Indonesia (BEI). Aksi ini diharapkan dapat mengurangi dampak fluktuasi pasar saham sehingga dapat mencerminkan pencapaian kinerja perseroan yang sewajarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×