kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

CPGT bikin perusahaan baru untuk kasus koperasi


Kamis, 17 Juli 2014 / 09:46 WIB
CPGT bikin perusahaan baru untuk kasus koperasi
ILUSTRASI. 7 Tips JItu Melegakan Hidung Tersumbat, Solusi Jika Kena Flu di Musim Hujan. dok/The Holy Private Hospital


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) akan membuat perusahaan baru dalam proses penyelesaian masalah gagal bayar (default) koperasinya. Keputusan ini muncul setelah para kreditur Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai.

Perusahaan ini nantinya akan menampung dan mengelola seluruh aset milik Direktur Utama CPGT Andianto Setiabudi. Perlu diketahui, Andianto selama ini juga menjabat sebagai Ketua Pengawas Koperasi Cipaganti.

Nah, nantinya perusahaan baru ini yang dijadikan kendaraan investasi guna memenuhi kewajiban koperasi Cipaganti yang gagal bayar pada seluruh krediturnya. "Ini merupakan peristiwa penting bagi kami, dan dengan adanya upaya ini diharapkan aktivitas bisnis kami bisa kembali normal," kata Toto Moeljono, Sekertaris Perusahaan CPGT dalam keterangan resminya, Kamis (17/7).

Selasa lalu, pihak Cipaganti, koperasi, dan kreditur melakukan pertemuan untuk mencari solusi persoalan gagal bayar. Kegiatan yang berlangsung di Kelapa Gading, Jakarta, dihadiri 3.357 mitra.

Dari hasil pemungutan suara itu diperoleh, sebanyak 3.275 kreditur konkuren menyetujui perdamaian dan sisanya, sebanyak 82 kreditur menolak perdamaian atas kasus ini. Lalu, satu kreditur separatis yakni Bank Bukopin juga turut menyetujui perdamaian kasus tersebut. Hasil suara ini akan disahkan oleh pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×