Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kasus investasi bodong Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) turut berimbas negatif pada PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT). Kini, CPGT wajib mencari investor strategis guna membayar kewajiban utangnya yang seketika dianggap gagal bayar alias cross default.
Corporate Secretary CPGT Toto Moeljono dalam laporan resminya kepada otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan, utang yang mengalami cross default tersebut merupakan utang terhadap Bank Bukopin.
"Sesuai dengan perjanjian, jika pihak pertama (CPGT) terjerat tindak pidana atau pelanggaran hukum yang menurut pihak bank dapat mencemarkan nama baik perusahaan, bank berhak menyatakan default tanpa harus menunggu putusan pengadilan," tutur Toto, (15/7).
Utang CPGT terhadap Bank Bukopin itu merupakan take over dari KCKGP yang alokasi penggunaan dananya digunakan untuk pembelian aset tetap guna pengembangan usaha otojasa CPGT. KCKGP memperoleh pinjaman ini pada bulan Juli 2011 lalu.
Saat ini, posisi total utangnya Rp 28,02 miliar. Namun, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun, yakni sebesar Rp 7,03 miliar, maka posisi saldo terutangnya saat ini sebesar Rp 20,99 miliar.
Perlu diketahui, kasus yang sedang menjerat koperasi yang juga menjadi salah satu pemegang saham CPGT itu memunculkan adanya potensi kepailitan KCKGP. Oleh sebab itu, CPGT wajib mencari pemodal yang bersedia untuk melunasi utang tersebut secara tunai.
Namun, Toto mengaku hingga saat ini belum ada pemodal atau kreditur baru baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis menyatakan komitmennya untuk bersedia membayar utang terhadap Bank Bukopin secara tunai. "Tapi melihat situasi perusahaan saat ini, maka kreditur baru itu harus berasal dari non perbankan nasional," pungkas Toto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News