kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cowell Development (COWL) upayakan perdamaian atas permohonan pailit oleh kreditur


Kamis, 16 Juli 2020 / 22:35 WIB
Cowell Development (COWL) upayakan perdamaian atas permohonan pailit oleh kreditur


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Cowell Development Tbk (COWL) yaitu PT Multi Cakra Kencana Abadi mengajukan permohonan pailit atas utang Cowell kepada kreditur sebesar Rp 53,4 miliar.

Dus, Tim Kurator Cowell Development mengundang para kreditur untuk rapat pada Rabu 22 Juli 2020 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Nippon Indosari Corpindo (ROTI) menyuntik dana ke anak usaha

Tim Kuasa Hukum Cowell Development Jimmy Simanjuntak menjelaskan pada rapat kreditur perdana tersebut pihak-pihak yang hadir akan menyampaikan perkembangan dan diskusi lebih lanjut mengenai permohonan kepailitan tersebut. 

"Di situ momennya menyampaikan perkembangan lalu diskusi karena bagaimanapun Cowell sendiri masih terus berupaya untuk mencapai perdamaian dalam proses ini," jelas Jimmy saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (16/7). 

Selanjutnya para kreditur akan diarahkan untuk melakukan pengajuan tagihan hingga Selasa, 4 Agustus 2020 pukul 10.00-17.00 WIB di Kantor Sekretariat Tim Kurator RDTX Tower Kuningan. Kemudian verifikasi dan pencocokan piutang para kreditur akan dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Karena kita harus tahu dulu seberapa jumlah kewajiban utang. Setelah itu ada rapat pencocokan piutang kreditur, di situ Cowell akan menyampaikan kira-kira seperti apa perdamaian yang diajukan," jelasnya. 

Baca Juga: Analis: IHSG akan melanjutkan penguatan esok hari usai BI pangkas suku bunga

Artinya, lanjut Jimmy, saat ini terlalu dini untuk membicarakan soal investor atau pemegang saham COWL. Sebab manajemen dan para kreditur perlu mencocokkan data utang-piutang dan kemudian masuk tahap pengajuan perdamaian.  "Jadi memang bukan karena belum mau (investor), tetapi memang waktunya belum, kan undang-undangnya begitu," imbuhnya. 

Lebih lanjut, COWL menegaskan permohonan pailit bukan diajukan oleh diri sendiri, melainkan oleh kreditur atas nama PT Multi Cakra Kencana Abadi. Kreditur ini mengajukan permohonan pernyataan pailit pada 17 Juni 2020 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. No register, 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Pengajuan kepailitan ini terkait utang COWL kepada kreditur sebesar Rp 53,4 juta yang telah jatuh tempo pada 24 Maret 2020. 

Baca Juga: Terdampak corona, target penjualan Jaya Konstruksi (JKON) meleset di semester I 2020

COWL menyebut, utang tersebut ditujukan untuk memenuhi biaya operasional perseroan. "Utang kepada kreditur yang mengajukan gugatan pailit tersebut setara dengan 1,93% dari total utang Cowell Development sesuai dengan laporan keuangan per 30 September 2019," tulis COWL. 

Surat dari Manajemen COWL yang dibubuhi nama Pie Chen, Head of Accounting & Tax tersebut menyebut, perusahaan telah melakukan perundingan beberapa kali dengan kreditur. "Dan perseroan tetap mengupayakan perdamaian," tulisnya. 

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara perdagangan saham COWL sejak sesi II perdagangan Senin (13/7), sehubungan dengan kabar perusahaan diambang pailit. Suspensi ini akan berlangsung hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Baca Juga: Pakuwon Jati (PWON) diprediksi bisa mencapai target marketing sales Rp 1 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×