kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Coinone Indonesia jajakan mata uang virtual ethereum di platformnya


Selasa, 04 September 2018 / 18:53 WIB
Coinone Indonesia jajakan mata uang virtual ethereum di platformnya
ILUSTRASI. Ilustrasi Digital Asset


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Coinone Indonesia, platform jual beli aset digital kripto di Indonesia, menambah daftar kripto yang diperjualbelikan. Terbaru, perusahaan asal Korea Selatan yang resmi beroperasi di Indonesia pada 23 Agustus lalu ini telah mendaftarkan (listing) kripto Ether (ETH) di platformnya.

“Pada 31 Agustus lalu, Coinone Indonesia mulai me-listing ETH sebagai koin terbaru yang bisa diperjualbelikan di dalam platform exchange Coinone Indonesia,” ujar Sheila Suekto, Head of Business Strategy Coinone Indonesia dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id, Selasa (4/9).

ETH adalah kripto dengan kapitalisasi terbesar kedua, setelah di Bitcoin (BTC). Mengutip data Coinmarketcap.com, nilai pasar ETH pada Selasa (4/9) sore mencapai sekitar US$ 19,17 miliar. Sementara Bitcoin sebesar US$ 125,85 miliar.

Sheila mengatakan bersamaan dengan dibukanya koin market baru, Coinone Indonesia memberikan penawaran spesial untuk trading fee yang dikenakan saat trading koin ETH, yaitu sebesar 0.05% hingga 18 September 2018 mendatang. Selain itu, Coinone Indonesia juga tengah menyelenggarakan kompetisi profit rank trading bagi para investor koin ETH, di mana akan dipilih 10 user dengan peringkat profit tertinggi untuk memenangkan hadiah koin ETH senilai jutaan rupiah.

Berdasarkan laporan Coinone Research yang diterbitkan pada tanggal 27 Agustus 2018 lalu, harga cryptocurrency secara keseluruhan pada pertengahan Agustus turun sebesar 26% dan menyebabkan valuasi koin ETH terpangkas.

Harga ethereum, mengutip Worldcoinindex, kemarin berada di US$ 286. Nilainya jatuh tajam ketimbang Juli lalu yang mencapai US$ 1.329 per ETH. 

Lantaran harga uang kripto yang fluktuatif tanpa underlying, Bank Indonesia (BI) sebelumnya sudah memperingatkan untuk tidak membeli, menjual, atau memperdagangkan virtual currency ini. Selain itu, uang virtual dilarang digunakan menjadi alat pembayaran, demi perlindungan konsumen, dan pecegahan praktik pencucian uang, dan pendanaan terorisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×