kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Citra Marga Nusaphala berencana rights issue awal tahun depan


Rabu, 31 Oktober 2018 / 20:15 WIB
Citra Marga Nusaphala berencana rights issue awal tahun depan
ILUSTRASI. jalan tol CMNP


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) berencana melakukan rights issue untuk menambah ekuitas.

Direktur Utama Citra Marga Nusaphala Persada, Tito Sulistio mengatakan, aksi korporasi itu dilakukan lantaran saat ini ada beberapa proyek CMNP yang segera dimulai, seperti proyek tol di Jakarta dan Bandung.

“Rencananya kita akan melakukan rights issue di awal tahun depan,” kata Tito usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Rabu (31/10).

Ia bilang, perusahaan masih membahasnya dan akan menggelar RUSPLB pada Januari 2019 untuk menyetujui rencana penambahan modal ini. Nantinya, kata Tito perusahaan akan memiliki kas senilai Rp 3 triliun untuk menambah investasi beberapa proyek yang akan digarap.

Dalam pengerjaan proyek tol Depok-Antasari, perusahaan juga masih memerlukan dana sekitar Rp 1,4 triliun untuk merampungkan dari Sawangan sampai Salabenda, serta rencananya akan mencari pinjaman dari bank. Untuk proyek tol Cileunyi, Sumedang, sampai Dawuan (Cisumdawu) kata Tito, pengerjaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Selain itu dalam RUPSLB, pemegang saham juga menyetujui untuk mengubah anggaran dasar perseroan pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta pasal 20 tentang rencana kerja, tahun buku, dan laporan keuangan.

Perusahaan pasal 3 ini untuk menyelaraskan agar sesuai dengan perundang-undangan tentang jalan tol dan untuk mempertegas kegiatan usaha penunjang yang dijalankan perusahaan, khususnya terkait penyertaan modal atau kegiatan perusahaan maupun disvestasinya. Sementara untuk pasal 20 dimaksudkan untuk menyelaraskan kembali isinya dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.29/POJK.04/2016 tentang laporan tahunan perusahaan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×