kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

CIMB terseret praktik penggelapan Falcon


Kamis, 03 November 2011 / 06:18 WIB
CIMB terseret praktik penggelapan Falcon
ILUSTRASI. Pengolahan logam dan mineral PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)


Reporter: Sandy Baskoro, Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank CIMB Niaga terseret dalam pusaran kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Falcon Asia Resources Management. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan melarang bank milik korporasi asal Malaysia itu menjalankan fungsi kustodian untuk setiap produk baru reksadana.

Sanksi itu dijatuhkan terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan tandatangan nasabah oleh manajemen Falcon Asia atas produk reksadana Falcon Asia Optima Plus. CIMB Niaga bertindak selaku bank kustodian atas produk reksadana Falcon Asia.

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto, menjelaskan, CIMB Niaga sejatinya boleh menjalankan fungsi kustodian. "Tapi tidak boleh menerima produk reksadana baru. Kalau cuma subscribe dan redemption bisa," ujar Djoko. Tapi dia tak menyebutkan batas waktu sanksi tersebut.

Bapepam-LK sempat membekukan sementara (suspend) aktivitas kustodian CIMB Niaga selama proses pemeriksaan kasus Falcon. Belakangan, suspend tersebut dicabut.

Wakil Presiden Direktur CIMB Niaga Catherine Hadiman menyangkal adanya sanksi tersebut. Menurut dia, CIMB Niaga tetap menjalankan fungsi kustodian seperti biasa, termasuk menangani reksadana baru. "Masalah Falcon sudah ditangani pihak berwenang," ujar dia lewat pesan singkat kepada KONTAN, tadi malam. Harsya Denny Suryo, Sekretaris Perusahaan CIMB Niaga, menambahkan, status bank kustodian CIMB Niaga saat ini aktif.

Kasus Falcon kini di meja Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan (KPSK) Bapepam-LK. "Sudah masuk KPSK," tutur Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK. Pihak-pihak yang sudah masuk KPSK akan dijatuhi sanksi administratif, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

Kasus Falcon bergulir kencang setelah empat nasabah yang merasa dirugikan memilih buka mulut. Mereka adalah PT Asuransi Bumiputera Muda 1967, PT Asuransi Bumi Asih Jaya, Dana Pensiun Mitra Krakatau dan Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang.

Kuasa hukum empat nasabah Falcon, Agus Abdul Aziz, menuding CIMB Niaga selaku bank kustodian turut bertanggung jawab atas raibnya dana nasabah. CIMB Niaga terindikasi ceroboh dan lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai bank kustodian," ujar Agus, belum lama ini.

Nasabah menduga manajemen Falcon mencairkan dana (redemption) secara sepihak. Lalu, CIMB Niaga mentransfer dana itu ke rekening manajemen Falcon, bukan ke rekening nasabah. Aksi ilegal itu dilakukan berkali-kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×