Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Central Finansial X (CFX) mengambil langkah proaktif dalam mendorong perluasan pemanfaatan aset digital yang tidak hanya terbatas pada aktivitas perdagangan. Inisiatif ini bertujuan menciptakan ekosistem aset digital yang lebih inklusif dan bernilai tambah, seiring meningkatnya adopsi teknologi blockchain di berbagai sektor.
Melalui pengembangan berbagai use case baru, CFX berupaya membuka peluang pemanfaatan aset digital untuk kebutuhan seperti pembayaran, tokenisasi aset, layanan keuangan digital, hingga inovasi berbasis blockchain yang mendukung efisiensi dan transparansi transaksi.
Sebagai bagian dari pengembangan ekosistem, CFX juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan regulator, pelaku industri, serta penyedia teknologi. Terbaru, CFX mendukung penuh terhadap inisiatif tokenisasi Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property (IP) dengan hadir dalam acara MASA SINGAPORE 2026 yang diselenggarakan di Singapura pada 2- 5 Juli 2026.
Bursa Kripto CFX memperluas perannya ke industri ekonomi kreatif sebagai upaya mendekatkan infrastruktur aset digital yang teregulasi kepada para pelaku kreatif. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang menempatkan tokenisasi sebagai salah satu use case aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Baca Juga: Kripto Terkoreksi Paling Dalam, Begini Prospek Bitcoin hingga Akhir 2026
Direktur Utama CFX, Subani, mengatakan tokenisasi memungkinkan karya berbasis hak kekayaan intelektual (IP), seperti musik, desain, seni visual, dan konten digital, diubah menjadi aset digital yang memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan. Sebagai infrastruktur perdagangan aset kripto, CFX berkomitmen mendorong inovasi melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Kehadiran kami di tengah pelaku ekonomi kreatif merupakan bagian dari komitmen CFX dalam menjalankan amanat UUP2SK agar tokenisasi IP dapat berkembang di atas infrastruktur yang patuh dan teregulasi. Kami ingin kreator Indonesia dapat menjadikan karyanya sebagai aset bernilai dengan kepastian hukum yang setara dengan instrumen keuangan lainnya," ujar Subani.
CFX juga mendukung langkah Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mematangkan ekosistem tokenisasi IP. Dukungan tersebut diwujudkan melalui dialog dengan pelaku industri kreatif, penyerapan aspirasi, serta edukasi mengenai tokenisasi. Apalagi, rekomendasi dari Bursa Kripto menjadi salah satu persyaratan dalam proses persetujuan proyek aset keuangan digital.
Baca Juga: Kripto, Emas, Saham hingga Rupiah Kompak Melemah, Mana yang Masih Prospektif?
Menurut CFX, inisiatif ini menandai perluasan peran bursa dari sekadar memfasilitasi perdagangan aset kripto menjadi pengembang berbagai use case aset digital. Melalui infrastruktur yang aman dan teregulasi, CFX ingin menjembatani industri kreatif dengan ekosistem keuangan digital sekaligus memperkuat daya saing ekonomi digital Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














