Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tawaran aplikasi investasi semakin marak ditemui. Teranyar, Senin (22/11), melalui media sosial, Nanovest aplikasi investasi muncul berusaha menggaet minat investor Indonesia. Mengutip laman nanovest.io, aplikasi ini menawarkan investasi saham luar negeri dan aset kripto dalam satu aplikasi Nanovest. Aplikasi investasi ini juga menyajikan fasilitas transfer uang gratis.
Nilai minimal investasi di Nanovest ditetapkan terjangkau mulai dari Rp 5.000. Aplikasi ini juga mengklaim bebas biaya transaksi dan mudah untuk digunakan.
Nanovest juga memiliki koin kripto yang bernama Nanobyte (NBT). Saat ini aplikasi Nanovest sedang dalam rilis terbatas hingga 10 Desember mendatang. Investor yang lebih dulu tertarik menggunakan aplikasi ini, Nanovest membuka sistem periode waitlist challenge dan berkesempatan mendapat hadiah token NBT yang dimulai sejak kemarin.
Baca Juga: Sentimen pencalonan Powell sesaat, harga Bitcoin jatuh ke US$ 56.000
Setelah mendaftar ke Nanovest dan berada di posisi waitlist/daftar tunggu, investor di periode ini berkesempatan untuk mengajak teman lain untuk bergabung dengan kode referral.
Dalam masa rilis terbatas ini, Nanovest mengatakan ìnvestor bisa mulai berinvestasi di saham luar negeri dan aset kripto setelah proses rilis di 10 Desember mendatang. Nanovest juga mengatakan semakin tinggi posisi di waitlist challenge, maka investor akan semakin cepat dapat menikmati seluruh fitur di Nanovest. Nanovest mengatakan akan berusaha untuk merilis semua user secepat mungkin.
Baca Juga: Ada Risiko Volatilitas, IMF Minta El Salvador Tidak Adopsi Bitcoin sebagai Alat Tukar
Di tengah pertumbuhan investor yang tinggi dan tawaran aplikasi investasi yang beragam, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan sebelum menggunakan aplikasi atau melakukan investasi, masyarakat harus ingat mengenai aspek legal dan logis.
Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki karena bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya. Izinnya pun tidak selalu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan. Untuk itu, selalu pastikan kesesuaian legalitasnya.
Logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan. Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali.
Baca Juga: China ingin berantas uang kripto, harga Bitcoin, Ethereum, Shiba Inu, dll terus turun
Terkait investasi saham luar negeri, Tongam mengatakan ada baiknya investor mengerti betul dan memperhatikan apakah perusahaan aplikasi memiliki izin untuk menjadi broker saham luar negeri tersebut.
Sementara itu, setiap pedagang aset kripto yang bertindak sebagai marketplace harus memiliki legalitas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). "Di luar legalitas dari Bappebti dianggap ilegal," kata Tongam, Senin (22/11).
Memiliki badan hukum Perseroan Terbatas saja, juga Tongam katakan tidak cukup dianggap sebagai legalitas. "Sebelum melakukan kegiatan usaha termasuk penawaran, entitas harus punya izin usaha," kata Tongam.
Baca Juga: 2 Mata uang kripto ini diramal bakal lebih bersinar dari Shiba Inu tahun depan
Selain itu, Bappebti juga menetapkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Jika aset kripto yang ditawarkan Nanovest tidak termasuk dalam daftar tersebut, masyarakat harus waspada.
Tongam menyampaikan sesuai dengan informasi yang ia dapat dari Bappebti, PT Tumbuh Bersama Nano masih dalam proses pengajuan menjadi calon pedagang aset kripto.
Baca Juga: Tergusur Bitcoin dan Ethereum, Shiba Inu tak lagi populer di Coinbase
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News