kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,79   8,19   0.82%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CEO Jouska Aakar minta waktu atur strategi agar bisa bayar ganti rugi klien


Selasa, 04 Agustus 2020 / 00:15 WIB
CEO Jouska Aakar minta waktu atur strategi agar bisa bayar ganti rugi klien
ILUSTRASI. CEO sekaligus pendiri Jouska Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno umumkan permohonan maaf kepada masyarakat lewat akun Instagram @aakarabyasa Kamis (23/7) malam.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Klien Jouska Financial Indonesia nampaknya harus bersabar.  Chief Executive Officer (CEO) dan founder Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno meminta perpanjangan waktu selama satu bulan hingga 1 September 2020.

CEO Jouska itu minta waktu untuk menyusun strategi untuk dapat mengganti rugi para kliennya. CEO Jouska  Aakar dalam email atau surat elektronik ke para klien Jouska memohon kebijaksanaan para kliennya untuk bisa memberikan waktu.

"Memohon kebijaksanaan para klien untuk dapat memberikan waktu selambat-lambatnya hingga tanggal 1 September 2020 lewat surat perdamaian yang akan disampaikan," tulis Aakar, Senin (3/8). 

Aakar juga menyebut, permohonan waktu ini juga sudah diinformasikan ke Satgas Waspada Investasi  serta Asosiasi Perencana Keuangan Independen (Independent Financial Planner Club atau IFPC. Ia juga mengaku terus melakukan dialog dengan para klien sejak pertemuan dengan Satgas Waspada Investasi pada 24 Juli lalu. 

Aakar juga minta maaf atas kerugian kliennya  akibat transaksi investasi saham. Permintaan maaf juga CEO Jouska Aakar sampaikan ke para pemegang saham, manajemen, dewan komisaris, dan seluruh karyawan Jouska.

"Saya dengan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para klien atas kerugian yang dialami bersama pada portfolio investasi masing-masing, khususnya sehubungan dengan transaksi investasi saham," katanya. 

Dalam surat yang sama, Aakar juga mengucapkan terima kasih kepada para klien dan masyarakat yang masih menaruh kepercayaan kepada manajemen untuk menyelesaikan masalah ini. “Banyak informasi yang menyudutkan dan tidak akurat beredar sejak polemik muncul,” ujarnya. 

Aakar mengaku memahami bahwa polemik yang terjadi saat ini berpengaruh buruk kepada nama baik Jouska yang dibangun bersama-sama, termasuk mencederai kepercayaan para klien, termasuk masyarakat Indonesia. 

Ia juga meminta pengertian bila tidak dapat menanggapi isu-isu negatif yang beredar, termasuk yang berkaitan dengan kehidupan pribadi serta privacy-nya, demi kelancaran penyelesaian keluhan para klien Joucka. 

Yang pasti, sebelumnya Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan pemeriksaan terhadapJouska Finansial Indonesia. Hasilnya, Jouska telah melakukan kegiatan usaha penasihat investasi atau manajer investasi tanpa izin. Dengan kata lain katanya, Jouska diduga melanggar UU Pasar Modal.

UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal menyatakan: setiap pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal tanpa izin, persetujuan, atau pendaftaran diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Jika terbukti melakukan penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam, Jouska dapat dipidanakan dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×