kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cek! 28 Entitas ilegal baru per Februari dari Satgas Waspada Investasi


Selasa, 02 Maret 2021 / 12:21 WIB
Cek! 28 Entitas ilegal baru per Februari dari Satgas Waspada Investasi
ILUSTRASI. Satgas Waspada Investasi menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Invesatsi (SWI) kembali mengeluarkan daftar entitas ilegal per Februari 2021. Masyarakat diminta untuk waspada. 

Satgas dalam rapat Jumat (26/2) dan patroli siber menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Satgas Waspada Investasi mengawasi entitas-entitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Awas, 51 nama pinjol ini ilegal, hindari jangan sampai jadi korban

Sebanyak 28 entitas ilegal tersebut adalah:

  1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi), kegiatan usaha equity crowdfunding tanpa izin
  2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays), kegiatan usaha Sistem pembayaran tanpa izin
  3. thetokole.com, kegiatan usaha e-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
  4. Totole (mytotole.com), kegiatan usaha e-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
  5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO kegiatan usaha penjualan langsung tanpa izin
  6. Smartplan Community kegiatan usaha perdagangan aset kripto tanpa izin
  7. Auto Sultan Community, kegiatan usaha penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin
  8. Indonesia Binary Trader Aggregator, kegiatan usaha broker forex tanpa izin
  9. SMARTXBOT, kegiatan usaha penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin
  10. Antares, kegiatan usaha penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin
  11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON, kegiatan usaha perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin
  12. PT Tiara Global Propertindo Penawaran Investasi tanpa izin
  13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com), kegiatan usaha penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin.
  14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia, kegiatan usaha money game/penyelenggara TikTok Cash
  15. PT Exadana Visindo, kegiatan usaha money game dengan profit 15% per minggu
  16. Go-Champion, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
  17. Tiktok Cash, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
  18. Berkah Berbagi 2020, kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu. 
  19. Gamebot.group, kegiatan usaha money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto
  20. Komunitas Berbagi Rizki, kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu
  21. Commero, kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu. 
  22. Share Results, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang. 
  23. Coin Video 1-2-3, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
  24. Compass, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
  25. Love Money, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
  26. Umoney, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
  27. Golden Age Asset/GAA, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang
  28. Snack Video, kegiatan usaha penyelenggara konten video tanpa izin 

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi bredel Snack Video dan Tiktok Cash

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya. 

Pada tahun 2020, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 hingga Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Terjebak investasi Jabon PT Global Media Nusantara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×