kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Waspada Investasi bredel Snack Video dan Tiktok Cash


Selasa, 02 Maret 2021 / 00:53 WIB
Satgas Waspada Investasi bredel Snack Video dan Tiktok Cash
ILUSTRASI. Tangkapan layar halaman situs aplikasi Snack Video di browser. Satgas Waspada Investasi OJK meminta Snack Video menghentikan operasional sampai izin diurus.


Reporter: Harris Hadinata | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi (SWI) makin rajin menyisir dunia maya untuk mencari entitas investasi ilegal. Setelah sebelumnya melarang aplikasi Tik Tok Cash, kini SWI melarang operasional aplikasi Snack Video.

Snack Video merupakan aplikasi sejenis Tik Tok Cash. Aplikasi ini menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform. Satgas menilai ini berpotensi merugikan pemakai.

Satgas, dalam rapatnya, Jumat (26/2), juga sudah meminta aplikasi Snack Video menghentikan kegiatannya. Alasannya, pengelola aplikasi ini tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pengelola aplikasi Snack Video juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia. "Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash  yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam rilis resmi, Senin (1/3).

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Satgas menemukan di antaranya 14 kegiatan money game.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Brilian Nusantara Mandiri (Bliuntung). Entitas ini telah memperoleh izin melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Februari lalu, Satgas juga menemukan 51 kegiatan fintech peer-to-peer lending illegal. Satgas menilai entitas tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Sejak tahun 2018 sampai dengan Februari lalu, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 fintech lending Ilegal.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 17 usaha pegadaian swasta ilegal yang tidak memiliki izin OJK. Di 2020 lalu, Satgas mengumumkan 75 entitas gadai illegal, sehingga total sejak 2019 sampai Februari lalu ada 160 entitas gadai ilegal.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta illegal. Masyarakat disarankan menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×