kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45874,39   11,11   1.29%
  • EMAS1.350.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah Makin Banyak Saham Masuk PPK, BEI Putuskan Implementasi Revisi Aturan


Jumat, 21 Juni 2024 / 19:13 WIB
Cegah Makin Banyak Saham Masuk PPK, BEI Putuskan Implementasi Revisi Aturan
ILUSTRASI. Secara garis besar ada beberapa kriteria yang mengalami penyesuaian masuk dan keluar, yakni kriteria nomor 1, 6, 7 dan 10.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan revisi Peraturan Bursa nomor I-X tentang tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada Jumat (21/6). 

Secara garis besar ada beberapa kriteria yang mengalami penyesuaian masuk dan keluar, yakni kriteria nomor 1, 6, 7 dan 10. Ada beberapa ketentuan yang memperketat aturan keluar dan masuk suatu saham. 

Misalnya di kriteria nomor 1, suatu saham dapat masuk ke dalam papan pemantauan ketika harga rata-ratanya kurang dari Rp 51 dalam tiga bulan tiga terakhir serta dan memiliki likuiditas rendah. 

Adapun yang dimaksud likuiditas rendah, adalah memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar saham. Ini juga berlaku pada kriteria nomor 7 terkait likuiditas.

Baca Juga: BREN dan 5 Saham Exit, Ini Daftar Saham di Papan Pemantauan Khusus & Kriteria Terkini

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan keputusan untuk revisi agar mengurangi ketegangan di pasar. Mengingat tekanan pada industri keuangan belakangan ini sangat tinggi. 

Di tengah gejolak pasar saham, tak sedikit saham blue chip yang bertumbangan. Ini juga membuat saham lapis dua dan tiga ikut tertekan, bahkan ada yang sudah mendekati batas Rp 50 per saham. 

"Oleh karena itu, kami mengeluarkan revisi aturan. Kalau tidak otomatis saham di bawah Rp 50 akan masuk papan pemantauan khusus," kata Jeffrey saat ditemui, Jumat (21/6). 

Tadinya, BEI akan melakukan monitor dalam waktu enam bulan terhadap saham dengan rata-rata kurang dari 51 dan likuiditas rendah. Aturan terbaru ini membuat waktu monitoring lebih singkat. 

Jeffrey bilang berdasarkan hasil implementasi papan pemantauan khusus ini, waktu enam bulan tergolong lama untuk memantau likuiditas dan harga suatu saham. 

"Dengan waktu yang semakin cepat akan membuat suatu saham mencari cara untuk meningkatkan likuiditasnya sehingga bisa lebih cepat untuk keluar," ucapnya.

Baca Juga: Revisi Papan Khusus Menyisakan Ganjalan

Kemudian pada kriteria nomor 10, suatu saham akan masuk papan pemantauan khusus ketika terkena penghentian perdagangan efek atau suspensi lebih dari satu hari bursa yang disebabkan aktivitas perdagangan. 

Awalnya, untuk bisa keluar dari papan pemantauan khusus dengan mekanisme periodic call auction ini, saham tersebut telah berada dalam papan pemantauan khusus selama 30 hari kalender. 

Nah, lewat revisi aturan terbaru ini, jika suatu saham telah berada selama tujuh hari kalender di papan pemantauan khusus, maka saham itu bisa keluar. Artinya, ini jauh lebih singkat dibandingkan sebelumnya. 

Jeffrey menjelaskan perubahan ini berdasarkan data internal BEI yang menunjukkan setelah tujuh hari suatu saham masuk papan pemantauan khusus, fluktuasi pada sahamnya sudah mereda. 

"Itu yang kami jadikan dasar untuk revisi tidak perlu menunggu 30 hari kalender. Ini berdasarkan data empiris dari pelaksanaan papan pemantauan khusus tahap 25 Maret 2024," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×