kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Libur bursa pekan depan jatuh pada Rabu, 20 Oktober 2021


Rabu, 13 Oktober 2021 / 06:55 WIB
Catat! Libur bursa pekan depan jatuh pada Rabu, 20 Oktober 2021


Reporter: Kenia Intan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat mengumumkan perubahan kalender libur bursa tahun 2021 pada bulan Juni yang lalu. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021. 

Menindaklanjuti hal ini, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan adanya penyesuaian layanan. 

"Layanan C-BEST dan S-INVEST secara umum tidak dioperasikan, kecuali aktivitas pembuatan SID, SRE dan IFUA secara online," jelas Direktur KSEI Syafruddin dan Kepala Dividi Jasa Kustodian Hartati Handayani dalam pengumuman, Senin (11/10). 

Baca Juga: Menakar potensi dan prospek saham GoTo ketika IPO

Asal tahu saja, perubahan kalender bursa itu merujuk Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 18 Juni 2021 Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. 

Selain perubahan jadwal yang terjadi pekan depan, dalam pengumuman itu juga dijelaskan adanya perubahan Cuti Bersama Hari Raya Natal pada Jumat, 24 Desember 2021 menjadi hari bursa. 
Sebelumnya, Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021. 

"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2021 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021," jelas Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur BEI Laksono W. Widodo dalam pengumuman, Senin (21/6). 

Selanjutnya: Libur Maulid Nabi digeser dari 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×