kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Catat, Ini Jadwal Pembagian Dividen Baramulti Suksessarana (BSSR)


Senin, 29 Mei 2023 / 07:25 WIB
Catat, Ini Jadwal Pembagian Dividen Baramulti Suksessarana (BSSR)
ILUSTRASI. Baramulti Suksessarana (BSSR) akan membagikan dividen dari laba bersih di tahun buku 2022


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Baramulti Suksessarana Tbk (BSSR) bakal membagi dividen dari laba bersih tahun buku 2022 sebesar US$ 60 juta. Rencana ini sudah mendapatkan restu dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahun (RUPST) BSSR  yang digelar pada Rabu (24/5).

Adapun setiap pemegang satu saham BSSR akan mendapat dividen US$ 0,022931. Dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang ditetapkan, yakni Rp 14.888 per dolar Amerika Serikat (AS), maka dividen per saham BSSR senilai Rp 341,40.

Baca Juga: Baramulti Suksessarana (BSSR) Optimistis Pendapatan Naik Dua Digit Tahun Ini

Berikut merupakan jadwal pembagian dividen BSSR:

  • Cum Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi : 5 Juni 2023
  • Ex Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi : 6 Juni 2023
  • Cum Dividen di Pasar Tunai : 07 Juni 2023
  • Ex Dividen di Pasar Tunai : 08 Juni 2023
  • Recording Date : 07 Juni 2023
  • Pembayaran Dividen Tunai : 16 Juni 2023

Per Jumat (26/5), saham emiten tambang batubara ini bertengger di level Rp 3.690. Dengan membandingkan harga terkini saham BSSR dengan dividen per saham, maka dividend yield BSSR mencapai 9,25%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×